Korban Puting Beliung Masih Keluar Uang untuk Perbaikan Rumah, Bobby: Bantuan Jangan Malah Menyusahkan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Para terpidana sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.Baca Juga:
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dilaksanakan oleh jaksa.
Hukuman yang dijalani para terpidana bervariasi, mulai dari tujuh kali hingga 100 kali cambuk.
Jenis jarimah yang dilakukan meliputi zina, ikhtilat, khalwat, dan khamar.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri Kasatpol PP dan WH Banda Aceh M. Rizal serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Darma Mustika, SH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan para terpidana yang telah menjalani hukuman cambuk dinyatakan selesai menjalankan hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang dieksekusi hukum cambuk ini yang melanggar Qanun tentang Jinayat, mulai dari Khamar (Minuman keras) hingga Jarimah Zina yang terberat."
Dari 11 terpidana, empat orang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
Mereka masing-masing berinisial AB berdasarkan Putusan Nomor 34/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026, SA berdasarkan Putusan Nomor 35/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026, A berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026, dan M berdasarkan Putusan Nomor 40/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026.
Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina dan dikenakan uqubat hudud berupa cambuk 100 kali di depan umum.
Lima terpidana lainnya menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau perbuatan bermesraan.
Mereka adalah DI berdasarkan Putusan Nomor 43/JN/2026/MS.BNA, M berdasarkan Putusan Nomor 44/JN/2026/MS.BNA, Y berdasarkan Putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA, serta N berdasarkan Putusan Nomor 33/JN/2026/MS.BNA.
Keempatnya masing-masing dikenakan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 22 kali.
Sementara itu, satu terpidana berinisial RM berdasarkan Putusan Nomor 47/JN/2026/MS.BNA dan NA berdasarkan Putusan Nomor 48/JN/2026/MS.BNA dinyatakan bersalah melakukan jarimah khalwat atau berdua-duaan.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tujuh kali cambuk.
Adapun satu terpidana lainnya, SK, dinyatakan terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras berdasarkan Putusan Nomor 38/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026. SK dijatuhi hukuman uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari puskesmas di Banda Aceh.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Muhammad Kadafi mengatakan pelaksanaan hukuman diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam Qanun Jinayat Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum syariat Islam di wilayah hukum Banda Aceh.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, 11 terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.* (ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota pol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau lokasi ratusan rumah yang rusak akibat cuaca ekstrem di Kecamatan Medan Johor, Kot
NASIONAL
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN