BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Modus Top Up DANA, Pria Ini Tipu 8 Konter di Banda Aceh: Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu

T.Jamaluddin - Kamis, 20 Agustus 2026 17:01 WIB
Modus Top Up DANA, Pria Ini Tipu 8 Konter di Banda Aceh: Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu
Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta pemilik konter melakukan top up saldo DANA. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penipuan dengan modus top up pada akun DANA.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa AA berada di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kompol Dizha.

AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kompol Dizha mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya konter lain yang menjadi sasaran dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

"Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini," pungkas Kompol Dizha.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Ngaku Polisi, Pria di Medan Diduga Rudapaksa Remaja di Bangunan Kosong dan Curi Ponsel Korban
150 Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Medan Johor, Brimob Siapkan 400 Porsi Makanan
Dana DP Haji 2027 Rp14 Juta Riyal Diblokir Arab Saudi, Kemenhaj Ajukan Keberatan
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru