BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Modus Top Up DANA, Pria Ini Tipu 8 Konter di Banda Aceh: Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu

T.Jamaluddin - Kamis, 20 Agustus 2026 17:01 WIB
Modus Top Up DANA, Pria Ini Tipu 8 Konter di Banda Aceh: Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu
Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta pemilik konter melakukan top up saldo DANA. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Ia diduga melakukan penipuan dengan modus meminta pemilik konter melakukan top up saldo DANA, lalu meninggalkan lokasi tanpa membayar.


AA diamankan polisi pada Selasa dini hari, 18 Agustus 2026.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan AA diduga telah melakukan aksinya di sedikitnya delapan konter yang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh. Adapun lokasi yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana penipuan tersebut antara lain Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk," ujar Kompol Dizha.

Menurut Dizha, pelaku diduga mendatangi sejumlah konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.

Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, AA diduga langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang kepada pemilik konter.

"Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelas Dizha.

Polisi masih mendalami total kerugian yang dialami para korban serta kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Dizha mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari aksi tersebut diduga digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

"Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penipuan dengan modus top up pada akun DANA.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa AA berada di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kompol Dizha.

AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kompol Dizha mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya konter lain yang menjadi sasaran dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

"Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini," pungkas Kompol Dizha.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Ngaku Polisi, Pria di Medan Diduga Rudapaksa Remaja di Bangunan Kosong dan Curi Ponsel Korban
150 Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Medan Johor, Brimob Siapkan 400 Porsi Makanan
Dana DP Haji 2027 Rp14 Juta Riyal Diblokir Arab Saudi, Kemenhaj Ajukan Keberatan
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru