BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:48 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Penampakan barang bukti dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Petugas kemudian menguasai kapal dan mengamankan seluruh awak. Sebanyak 10 orang kru kapal berkewarganegaraan Myanmar diamankan dalam operasi tersebut.

Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan narkotika cair yang disimpan dalam delapan drum dan sebuah water tank.

"Barang bukti utama terdiri dari 8 drum berisi narkotika cair, yang masing-masing seberat 200 liter dan berat total 1.600 liter serta water tank berisi 1.000 liter atau 1 ton," kata Suyudi.

"Dengan demikian berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair," tambahnya.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang lain, termasuk ratusan dus rokok ilegal asal Cina merek GD.

Barang bukti lainnya terdiri atas 15 unit telepon seluler, sembilan buku paspor, satu telepon satelit, satu alat tracker, satu laptop, dan satu iPad.

Sepuluh kru kapal yang diamankan masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH. Seluruhnya merupakan warga negara asing asal Myanmar.

Pengungkapan tersebut dilakukan BNN bersama Bea Cukai Karimun dan Polda Kepulauan Riau pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika cair dalam jumlah besar tersebut.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
Setahun Lebih Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Mandek, Deddy Irawan Gugat Polrestabes Medan Lewat Praperadilan
Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Dipecat dan Divonis 10 Tahun
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Polisi 'Absen' Bawa Saksi Ahli, Kubu Roy Suryo Pede Menang Telak di Praperadilan Jilid 4
Bisnis Haram Berujung Bui: Karyawan Swasta Pemilik Sabu di Nipah Panjang Dicokok Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru