BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun

Abyadi Siregar - Jumat, 21 Agustus 2026 15:48 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Penampakan barang bukti dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin cair di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Narkotika tersebut diangkut kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

Pengungkapan kasus ini disebut berpotensi menggagalkan produksi lebih dari 2,8 juta cartridge vape narkotika dengan nilai pasar gelap mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Baca Juga:

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut bukan hanya soal jumlah barang bukti yang diamankan, tetapi juga upaya mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar.

"Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif," kata Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 21 Agustus 2026.

Suyudi menjelaskan, berdasarkan perhitungan massa jenis narkotika sebesar 0,92 gram per mililiter, barang bukti seberat 2,6 ton atau 2,6 juta gram tersebut setara dengan lebih dari 2,83 juta mililiter cairan narkotika murni.

"Berdasarkan hasil kalkulasi klinis dengan memperhitungkan massa jenis atau density dari narkotika tersebut, yakni 0,92 gram per mililiter, maka barang bukti seberat 2,6 ton atau 2,6 juta gram ini akan menghasilkan fulfilment lebih dari 2,83 juta mililiter, atau tepatnya 2.826.086 mililiter cairan narkotika murni," ujar Suyudi.

Jika diolah menjadi produk turunan, narkotika tersebut diperkirakan dapat digunakan untuk membuat 2.826.086 cartridge vape.

"Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan-dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika," terangnya.

Dengan asumsi harga pasar gelap Rp8 juta untuk setiap cartridge, nilai ekonomi narkotika yang berhasil digagalkan mencapai sekitar Rp8,48 triliun.

"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," pungkasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan terhadap pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan.

BNN dan Bea Cukai telah mendeteksi adanya anomali perjalanan kapal tersebut sejak akhir 2025.

"Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analisis antara Ditintelijen BNN RI dan Ditjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomaly record pada kapal Rain Maker sejak Desember 2025," kata Suyudi.

Menurut Suyudi, pemantauan dilakukan secara intensif karena kapal tersebut bergerak di wilayah Selat Malaka dan Kepulauan Riau yang dinilai menjadi jalur strategis dan rawan dimanfaatkan jaringan narkoba internasional.

Pada Ahad, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendeteksi kapal berbendera Tanzania yang bergerak di perairan Indonesia.

Kapal tersebut semakin mencurigakan karena beberapa kali berganti nama.

"Kami mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania. Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongrun 2 yang kerap berganti nama kemudian menjadi Race Wind kemudian Rain Maker dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter," tutur Suyudi.

Kapal tersebut diketahui memiliki perjalanan yang melewati sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Serawak, perairan Cina Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.

"Kapal tersebut menunjukkan anomali rute perjalanan yang meliputi Taiwan, Filipina, Serawak, perairan Cina Selatan hingga masuk ke perairan Thailand dan Selat Malaka," jelas Suyudi.

Data mengenai pergerakan kapal tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyergapan.

Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan mencegat MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

"Pukul 18.30 WIB tim gabungan berhasil melakukan intercept terhadap kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun anak provinsi Kepulauan Riau," ucap Suyudi.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus Bea Cukai Kepri serta K9 Bea Cukai Batam.

Petugas kemudian menguasai kapal dan mengamankan seluruh awak. Sebanyak 10 orang kru kapal berkewarganegaraan Myanmar diamankan dalam operasi tersebut.

Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan narkotika cair yang disimpan dalam delapan drum dan sebuah water tank.

"Barang bukti utama terdiri dari 8 drum berisi narkotika cair, yang masing-masing seberat 200 liter dan berat total 1.600 liter serta water tank berisi 1.000 liter atau 1 ton," kata Suyudi.

"Dengan demikian berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair," tambahnya.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang lain, termasuk ratusan dus rokok ilegal asal Cina merek GD.

Barang bukti lainnya terdiri atas 15 unit telepon seluler, sembilan buku paspor, satu telepon satelit, satu alat tracker, satu laptop, dan satu iPad.

Sepuluh kru kapal yang diamankan masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH. Seluruhnya merupakan warga negara asing asal Myanmar.

Pengungkapan tersebut dilakukan BNN bersama Bea Cukai Karimun dan Polda Kepulauan Riau pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika cair dalam jumlah besar tersebut.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
Setahun Lebih Laporan Dugaan Intimidasi Jurnalis Mandek, Deddy Irawan Gugat Polrestabes Medan Lewat Praperadilan
Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Dipecat dan Divonis 10 Tahun
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Polisi 'Absen' Bawa Saksi Ahli, Kubu Roy Suryo Pede Menang Telak di Praperadilan Jilid 4
Bisnis Haram Berujung Bui: Karyawan Swasta Pemilik Sabu di Nipah Panjang Dicokok Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru