BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 16:13 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Jaksa menyebut kuota tersebut semestinya dapat digunakan untuk mengurangi masa tunggu calon jemaah haji reguler yang telah menunggu hingga puluhan tahun.

Namun, menurut jaksa, kuota tambahan tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan kesempatan berhaji tanpa harus melewati antrean panjang.

Baca Juga:

"Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditulis sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata JPU dalam sidang perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan pendapat atas eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Menurut JPU, kuota tambahan tersebut justru diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ibadah haji tanpa menunggu masa antrean.

"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata jaksa.

Jaksa menyebut salah satu praktik yang dilakukan adalah pembayaran sejumlah uang dengan nilai lebih besar dari yang seharusnya.

Pembayaran itu dikenal sebagai fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut JPU, praktik tersebut tidak hanya menyimpang dari tujuan pemberian kuota tambahan, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.

"Bahwa dalam perkara ini, tindak korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata JPU.

Jaksa menyatakan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Anggaran Dinas PKPCKTR Medan Tembus Rp703 Miliar, Rp50 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan RTH
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru