Diduga Kram Saat Berenang, Siswa SMA Tewas Tenggelam di Danau Toba
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Jaksa menyebut kuota tersebut semestinya dapat digunakan untuk mengurangi masa tunggu calon jemaah haji reguler yang telah menunggu hingga puluhan tahun.
Namun, menurut jaksa, kuota tambahan tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan kesempatan berhaji tanpa harus melewati antrean panjang.Baca Juga:
"Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditulis sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata JPU dalam sidang perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan pendapat atas eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
Menurut JPU, kuota tambahan tersebut justru diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ibadah haji tanpa menunggu masa antrean.
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata jaksa.
Jaksa menyebut salah satu praktik yang dilakukan adalah pembayaran sejumlah uang dengan nilai lebih besar dari yang seharusnya.
Pembayaran itu dikenal sebagai fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut JPU, praktik tersebut tidak hanya menyimpang dari tujuan pemberian kuota tambahan, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata JPU.
Jaksa menyatakan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah serta kemente
NASIONAL
GAYO LUES Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperketat evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mempercepat pemanfaa
NASIONAL
PADANG Pemerintah Kota Padang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Pekerjaan Umum memperkuat kolaborasi untuk memp
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), mengarahkan program tanggung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mendorong Car Free Night (CFN) di kawasan Kesawan sebagai ruang aktivasi wisata sekaligus penggerak ek
PEMERINTAHAN
MEDAN Earbuds nirkabel atau True Wireless Stereo (TWS) umumnya menggunakan eartip berbahan silikon yang masuk ke dalam lubang telinga. N
SAINS DAN TEKNOLOGI