BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 16:13 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, menurut jaksa, hak tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat Indonesia menunaikan ibadah haji.

"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujar JPU.

JPU mengatakan proses pidana dalam perkara tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan kuota haji.

"Pada akhirnya, mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi," ujar JPU.

KPK juga menyatakan akan berupaya merampas hasil tindak pidana yang terbukti dan mengembalikannya kepada negara.

"Dan tentunya berupaya pula untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke pangkuan keuangan negara," kata JPU.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500.

Penerimaan itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Jaksa menyebut uang tersebut merupakan bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.

Selain Yaqut, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disebut memperoleh Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500.

KPK menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Anggaran Dinas PKPCKTR Medan Tembus Rp703 Miliar, Rp50 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan RTH
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru