BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 16:13 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Jaksa menyebut kuota tersebut semestinya dapat digunakan untuk mengurangi masa tunggu calon jemaah haji reguler yang telah menunggu hingga puluhan tahun.

Namun, menurut jaksa, kuota tambahan tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan kesempatan berhaji tanpa harus melewati antrean panjang.

Baca Juga:

"Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditulis sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata JPU dalam sidang perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan pendapat atas eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Menurut JPU, kuota tambahan tersebut justru diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ibadah haji tanpa menunggu masa antrean.

"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata jaksa.

Jaksa menyebut salah satu praktik yang dilakukan adalah pembayaran sejumlah uang dengan nilai lebih besar dari yang seharusnya.

Pembayaran itu dikenal sebagai fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut JPU, praktik tersebut tidak hanya menyimpang dari tujuan pemberian kuota tambahan, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.

"Bahwa dalam perkara ini, tindak korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata JPU.

Jaksa menyatakan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, menurut jaksa, hak tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat Indonesia menunaikan ibadah haji.

"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujar JPU.

JPU mengatakan proses pidana dalam perkara tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan kuota haji.

"Pada akhirnya, mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi," ujar JPU.

KPK juga menyatakan akan berupaya merampas hasil tindak pidana yang terbukti dan mengembalikannya kepada negara.

"Dan tentunya berupaya pula untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke pangkuan keuangan negara," kata JPU.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500.

Penerimaan itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Jaksa menyebut uang tersebut merupakan bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.

Selain Yaqut, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disebut memperoleh Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500.

KPK menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Jaksa menguraikan kerugian negara tersebut berasal dari tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh dugaan dan dakwaan jaksa masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Anggaran Dinas PKPCKTR Medan Tembus Rp703 Miliar, Rp50 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan RTH
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru