Gempa Hari Ini Guncang Karo dan Nias Selatan, Aceh Juga Digoyang
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota polisi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kedua anggota tersebut adalah AKP Fadlun Alfitri, anggota Yanma Polda Sumut, dan Aipda Halomoan Gultom, anggota Reserse Kriminal Polres Batubara.
Sidang KKEP terhadap keduanya digelar secara terpisah dan dipimpin Kombes Pol Triyadi.Baca Juga:
AKP Fadlun Alfitri dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun, sedangkan Aipda Halomoan Gultom mendapat demosi selama tiga tahun.
Keduanya juga diwajibkan menjalani pembinaan mental dan rohani (Bintalroh) selama satu bulan.
Khusus Aipda Halomoan Gultom, sanksinya ditambah dengan Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dwi Agung menjelaskan putusan terhadap AKP Fadlun dijatuhkan dalam sidang KKEP pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Dalam sidang KKEP tersebut AKP Fadlun Alfitri diputuskan dengan sanksi demosi selama 2 tahun dan wajib mengikuti pembinaan rohani selama 1 bulan," ujar Kombes Ferry Walintukan saat konferensi pers, Jumat (21/8) sore.
Ferry menjelaskan, AKP Fadlun Alfitri dipersangkakan melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf M tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam penanganan kasus yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.
Menurut Ferry, berdasarkan catatan kepolisian, AKP Fadlun telah lima kali melakukan pelanggaran.
Pelanggaran pertama terjadi ketika Fadlun bertugas di Polda Kalimantan Selatan pada 24 Juni 2011.
Saat itu, Fadlun yang masih berpangkat Iptu dan menjabat Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan mendapat sanksi berupa penundaan pendidikan dan teguran tertulis terkait kasus pemerasan.
Ia kemudian disebut melakukan pelanggaran lain berupa dugaan membuat opini negatif terhadap rekan kerja sesama anggota Polri.
Pelanggaran berikutnya terjadi saat Fadlun bertugas di Polres Nias. Ia disidang disiplin terkait penelantaran istri.
Pelanggaran keempat terjadi saat bertugas di Polres Tapanuli Tengah dalam kasus narkoba.
Selanjutnya, ketika bertugas di Polres Batubara, Fadlun dijatuhi sanksi dalam sidang kode etik terkait pelecehan seksual terhadap seorang wanita PHL di Mapolres Batubara.
Setelah menjalani sidang kode etik, ia didemosi dan dipindahkan ke Yanma Polda Sumut.
Pelanggaran kelima berkaitan dengan dugaan intervensi penanganan kasus yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.
Ferry mengatakan riwayat pelanggaran tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam sidang KKEP AKP Fadlun.
"Berdasarkan UU Polri ada disebutkan seseorang yang sudah melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Polri bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya sembari menambahkan, walau AKP Fadlun masih mengajukan banding bisa saja dilakukan PTDH namun itu hak Proregratif pimpinan.
Dalam persidangan, terdapat pula hal yang meringankan. AKP Fadlun dinilai berkelakuan baik, proaktif, serta mengakui kesalahannya.
Namun, riwayat lima pelanggaran dan statusnya sebagai perwira yang seharusnya menjadi teladan bagi anggota di bawahnya menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara itu, Aipda Halomoan Gultom dijatuhi demosi selama tiga tahun. Ia juga diwajibkan menjalani Patsus selama 14 hari dan Bintalroh selama satu bulan.
Aipda Halomoan disidang KKEP pada 18 Agustus 2026 terkait kasus dugaan pemerasan. Ia disebut menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara.
"Aipda Halomoan Gultom disidang pada 18 Agustus 2026 dalam kasus pemerasan. Yang bersangkutan ada menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara yang berakibat memengaruhi profesionalisme Polri," jelasnya.
Menurut Ferry, Aipda Halomoan masih bertugas di Polres Batubara sambil menunggu pelaksanaan demosi.
Ia disebut melanggar Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf C terkait kewajiban menjalankan tugas dengan benar dan larangan menerima atau meminta sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan pekerjaannya.
"Untuk kedua personel mengakui perbuatannya melakukan kesalahan, meminta keringanan. Keduanya akan menjalani hukuman setelah putusan keluar," pungkasnya.* (sp/ad)
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan keberagaman budaya yang hidup berdampingan di Kota Medan bukan sekadar identit
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Selama delapan tahun, Nurhayani Siregar tak berhenti mengajukan permohonan agar rumahnya yang hampir rubuh mendapat bantuan perbai
PEMERINTAHAN
MEDAN Air mata kebahagiaan tak terbendung membasahi pipi Nurbaini, 50 tahun, warga Jalan Air Bersih No. 68, Kecamatan Medan Kota. Janda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Selasa, 6 Oktober 2026
EKONOMI
MEDAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, Jalan Letda Sujono No 74 Medan, ternyata tidak hanya melakukan pemecatan t
HUKUM DAN KRIMINAL