Diduga Aniaya Dua Anak, Pengasuh di Dairi Mengaku Tertekan dan Emosional
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota polisi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kedua anggota tersebut adalah AKP Fadlun Alfitri, anggota Yanma Polda Sumut, dan Aipda Halomoan Gultom, anggota Reserse Kriminal Polres Batubara.
Sidang KKEP terhadap keduanya digelar secara terpisah dan dipimpin Kombes Pol Triyadi.Baca Juga:
AKP Fadlun Alfitri dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun, sedangkan Aipda Halomoan Gultom mendapat demosi selama tiga tahun.
Keduanya juga diwajibkan menjalani pembinaan mental dan rohani (Bintalroh) selama satu bulan.
Khusus Aipda Halomoan Gultom, sanksinya ditambah dengan Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dwi Agung menjelaskan putusan terhadap AKP Fadlun dijatuhkan dalam sidang KKEP pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Dalam sidang KKEP tersebut AKP Fadlun Alfitri diputuskan dengan sanksi demosi selama 2 tahun dan wajib mengikuti pembinaan rohani selama 1 bulan," ujar Kombes Ferry Walintukan saat konferensi pers, Jumat (21/8) sore.
Ferry menjelaskan, AKP Fadlun Alfitri dipersangkakan melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf M tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam penanganan kasus yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.
Menurut Ferry, berdasarkan catatan kepolisian, AKP Fadlun telah lima kali melakukan pelanggaran.
Pelanggaran pertama terjadi ketika Fadlun bertugas di Polda Kalimantan Selatan pada 24 Juni 2011.
Saat itu, Fadlun yang masih berpangkat Iptu dan menjabat Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan mendapat sanksi berupa penundaan pendidikan dan teguran tertulis terkait kasus pemerasan.
Ia kemudian disebut melakukan pelanggaran lain berupa dugaan membuat opini negatif terhadap rekan kerja sesama anggota Polri.
Pelanggaran berikutnya terjadi saat Fadlun bertugas di Polres Nias. Ia disidang disiplin terkait penelantaran istri.
Pelanggaran keempat terjadi saat bertugas di Polres Tapanuli Tengah dalam kasus narkoba.
Selanjutnya, ketika bertugas di Polres Batubara, Fadlun dijatuhi sanksi dalam sidang kode etik terkait pelecehan seksual terhadap seorang wanita PHL di Mapolres Batubara.
Setelah menjalani sidang kode etik, ia didemosi dan dipindahkan ke Yanma Polda Sumut.
Pelanggaran kelima berkaitan dengan dugaan intervensi penanganan kasus yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.
Ferry mengatakan riwayat pelanggaran tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam sidang KKEP AKP Fadlun.
"Berdasarkan UU Polri ada disebutkan seseorang yang sudah melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Polri bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya sembari menambahkan, walau AKP Fadlun masih mengajukan banding bisa saja dilakukan PTDH namun itu hak Proregratif pimpinan.
Dalam persidangan, terdapat pula hal yang meringankan. AKP Fadlun dinilai berkelakuan baik, proaktif, serta mengakui kesalahannya.
Namun, riwayat lima pelanggaran dan statusnya sebagai perwira yang seharusnya menjadi teladan bagi anggota di bawahnya menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara itu, Aipda Halomoan Gultom dijatuhi demosi selama tiga tahun. Ia juga diwajibkan menjalani Patsus selama 14 hari dan Bintalroh selama satu bulan.
Aipda Halomoan disidang KKEP pada 18 Agustus 2026 terkait kasus dugaan pemerasan. Ia disebut menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara.
"Aipda Halomoan Gultom disidang pada 18 Agustus 2026 dalam kasus pemerasan. Yang bersangkutan ada menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara yang berakibat memengaruhi profesionalisme Polri," jelasnya.
Menurut Ferry, Aipda Halomoan masih bertugas di Polres Batubara sambil menunggu pelaksanaan demosi.
Ia disebut melanggar Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf C terkait kewajiban menjalankan tugas dengan benar dan larangan menerima atau meminta sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan pekerjaannya.
"Untuk kedua personel mengakui perbuatannya melakukan kesalahan, meminta keringanan. Keduanya akan menjalani hukuman setelah putusan keluar," pungkasnya.* (sp/ad)
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota pol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau lokasi ratusan rumah yang rusak akibat cuaca ekstrem di Kecamatan Medan Johor, Kot
NASIONAL
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN