BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Bayar Rp650 Juta tapi Anak Tak Lolos, Ini Kronologi Kasus Rektor Unsoed

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2026 09:08 WIB
Bayar Rp650 Juta tapi Anak Tak Lolos, Ini Kronologi Kasus Rektor Unsoed
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan (Foto: Nur Khabibi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui sejumlah perantara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan uang tersebut terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo disebut bertindak atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.

"Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:

Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menyanggupi permintaan uang Rp650 juta. Namun, anaknya ternyata tidak lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.

Setelah mengetahui anaknya tidak diterima, orang tua tersebut meminta uang dikembalikan sepenuhnya kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, kedua pihak tersebut disebut telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Dian dan Adhi kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman Arie Prayogo. Norman selanjutnya, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, disebut meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.

KPK kemudian mengungkap dugaan skema pengembalian uang tersebut. Norman melalui Dian, Adhi dan Mulyono alias Nono diduga menjanjikan pembayaran pinjaman menggunakan hasil pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Tiga proyek tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," ujar Taufik.

Mulyono atau Nono diketahui merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Penetapan itu merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono, sebagai tersangka.

KPK menduga para tersangka mengakali proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya pungutan di luar komponen biaya resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Dugaan pungutan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini ditangani KPK. Penyidik masih mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru, aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Sisa Kuota Mau Dibuang?" Kubu Yaqut Bantah Dakwaan KPK, Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Pembagian Kuota Haji
Dari Podium Kampus ke Rompi Oranye, Rektor Unsoed Bungkam Saat Digiring KPK Menuju Rutan Dini Hari
Meluas ke Fakultas Perikanan dan Hukum, KPK Bongkar 73 Kursi Maba Unsoed yang Diduga Diperjualbelikan
Bukan Tersangka, KPK Ungkap 2 Wakil Rektor Unsoed Diperiksa Cuma untuk Perkuat Bukti Kasus Rektor Sodiq
Serapan Baru 38,81 Persen, Pemkab Gayo Lues Perketat Evaluasi Dana Tambahan TKD Rp24,9 Miliar
Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru