BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Curigai Perubahan Sikap Anaknya, Ibu di Aceh Besar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Penetapan Tersangka

T.Jamaluddin - Sabtu, 22 Agustus 2026 11:32 WIB
Curigai Perubahan Sikap Anaknya, Ibu di Aceh Besar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Penetapan Tersangka
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan secara berulang pada November 2025.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.

"Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut," kata Dizha.

Baca Juga:

Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga korban menjadi korban pencabulan secara berulang. Dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang," ujar Dizha.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis (20/8/2026), petugas mendapat informasi bahwa QZ berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Sekitar pukul 13.20 WIB, tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi dan mengamankan QZ. Pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh," tegas Dizha.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban," pungkasnya.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Uang Negara Mana yang Berkurang?" Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Rp622 Miliar Secara Terang Benderang
Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan
'Saya Tidak Menyerah', Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lawan Kasus Ijazah Jokowi lewat Praperadilan
Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Langkah Jaksa Lanjutkan Perkara
Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar, Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen
Sama-sama Tak Puas, KPK dan Gubernur Riau Abdul Wahid Kompak Ajukan Banding
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru