BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Mengapa Orang Tua Maba Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed? KPK Ungkap Alasannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Agustus 2026 17:06 WIB
Mengapa Orang Tua Maba Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed? KPK Ungkap Alasannya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq resmi ditahan KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Foto: merahputih)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.

Namun, calon mahasiswa yang telah dibayarkan uangnya tersebut ternyata tidak lulus seleksi.

Uang Rp 650 juta yang telah diberikan kemudian menjadi persoalan karena disebut telah digunakan.

Selain pemerasan, KPK menemukan dua klaster lain dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025-2026 dengan nilai sedikitnya Rp 680 juta.

Taufik mengatakan KPK menggunakan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya kesepakatan antara pemberi uang dengan pihak penyelenggara untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," ujarnya.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan tawar-menawar mahar dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat uang yang dikumpulkan dari calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.

KPK menyatakan klaster kedua dan ketiga dikonstruksikan sebagai gratifikasi karena tidak menemukan adanya kesepakatan untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu.

"Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed," ujarnya.

"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," imbuhnya.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Tiga Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada Dugaan Pemerasan hingga Tawar-menawar Mahar
Meski Masuk Lewat Jalur Bermasalah, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Tak Perlu Was-was Soal Status Kuliahnya
Bukan Baru Terjadi, KPK Duga Pemerasan Maba Unsoed Sudah Berlangsung sejak Sodiq Masih Jadi Wakil Rektor 2018
Beri Akses 'Klik' Approval ke Bawahannya, Rektor Unsoed Diduga Loloskan Camaba Berbayar Rp1,12 Miliar
Total Rp764 Juta Disita, KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Penerimaan Maba Unsoed selama 20 Hari
Bayar Rp650 Juta tapi Anak Tak Lolos, Ini Kronologi Kasus Rektor Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru