BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Mengapa Orang Tua Maba Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed? KPK Ungkap Alasannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Agustus 2026 17:06 WIB
Mengapa Orang Tua Maba Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed? KPK Ungkap Alasannya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq resmi ditahan KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Foto: merahputih)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan orang tua calon mahasiswa baru (maba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara, terutama mengenai adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Menurut Taufik, perkara pada klaster pertama memang memiliki kemiripan dengan kasus suap.

Baca Juga:

Namun, KPK melihat adanya kewenangan yang berada di pihak penyelenggara penerimaan mahasiswa baru.

"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Ia menjelaskan, dalam sistem penerimaan tersebut terdapat mekanisme persetujuan atau approval yang berada di tangan pihak yang memiliki kewenangan.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.

Dalam klaster pertama, KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed pada 2026.

Taufik mengatakan orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian berupaya memenuhi permintaan uang karena memiliki keinginan agar anaknya dapat masuk ke fakultas tersebut.

"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," ujarnya.

Menurut Taufik, posisi orang tua calon mahasiswa tidak seimbang dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

"Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.

Namun, calon mahasiswa yang telah dibayarkan uangnya tersebut ternyata tidak lulus seleksi.

Uang Rp 650 juta yang telah diberikan kemudian menjadi persoalan karena disebut telah digunakan.

Selain pemerasan, KPK menemukan dua klaster lain dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025-2026 dengan nilai sedikitnya Rp 680 juta.

Taufik mengatakan KPK menggunakan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya kesepakatan antara pemberi uang dengan pihak penyelenggara untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," ujarnya.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan tawar-menawar mahar dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat uang yang dikumpulkan dari calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.

KPK menyatakan klaster kedua dan ketiga dikonstruksikan sebagai gratifikasi karena tidak menemukan adanya kesepakatan untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu.

"Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed," ujarnya.

"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.

Tiga klaster yang diungkap KPK meliputi dugaan pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, dugaan gratifikasi Rp 680 juta dalam seleksi mahasiswa baru, serta pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru yang disebut mencapai Rp 1,12 miliar.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Tiga Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada Dugaan Pemerasan hingga Tawar-menawar Mahar
Meski Masuk Lewat Jalur Bermasalah, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Tak Perlu Was-was Soal Status Kuliahnya
Bukan Baru Terjadi, KPK Duga Pemerasan Maba Unsoed Sudah Berlangsung sejak Sodiq Masih Jadi Wakil Rektor 2018
Beri Akses 'Klik' Approval ke Bawahannya, Rektor Unsoed Diduga Loloskan Camaba Berbayar Rp1,12 Miliar
Total Rp764 Juta Disita, KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Penerimaan Maba Unsoed selama 20 Hari
Bayar Rp650 Juta tapi Anak Tak Lolos, Ini Kronologi Kasus Rektor Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru