BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Pemerintah Ancam Cabut Izin

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2026 18:48 WIB
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Pemerintah Ancam Cabut Izin
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan ada empat korporasi yang tengah diselidiki terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Prasetyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla.

Baca Juga:

Penindakan dapat dilakukan terhadap individu maupun korporasi yang terbukti terlibat.

"Ya, yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Prasetyo mengatakan penindakan terhadap pihak yang melanggar hukum menjadi salah satu penekanan Prabowo dalam dua kali rapat terbatas yang digelar pada Sabtu.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya akan mengejar pihak yang secara langsung melakukan pembakaran.

Orang yang memberikan arahan atau perintah untuk membuka lahan dengan cara membakar juga dapat ditindak apabila terbukti melanggar hukum.

"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu," kata Pras.

"Atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," lanjut Pras.

Pras menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih jauh terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Salah satu sanksi yang kemungkinan diberikan adalah pencabutan izin perusahaan.

"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," ujar Pras.

Namun, proses penindakan tetap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla, baik perseorangan maupun korporasi, ditindak tegas.

Prabowo mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

"Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Prabowo.

Pemerintah saat ini terus melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.

Selain memperkuat upaya pemadaman, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran menjadi salah satu langkah untuk mencegah karhutla kembali meluas.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Siapa Pun Penyebab Karhutla, Kalau Terbukti Harus Ditindak!
Kalimantan dan Bali Bakal Punya Jalur Kereta Api? Ini Penjelasan KAI
Ini Alasan Baliho Ultah Jokowi di Solo Dipersoalkan
Tinjau Karhutla Kalsel, KSAL Muhammad Ali: Tidak Separah yang Viral di Media Sosial
Bobby Nasution Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital yang Aman dan Beretika
Polrestabes Medan Amankan Remaja Diduga Admin Geng Motor yang Pamer Celurit di Jalanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru