BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar

Administrator - Minggu, 23 Agustus 2026 09:24 WIB
Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar
Sidang korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2021-2024 di Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kasus dugaan korupsi program beasiswa pendidikan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa mantan Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program beasiswa.

Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar lebih.

Baca Juga:

Dakwaan dibacakan tim JPU yang dipimpin Aulia dan kawan-kawan dalam persidangan di Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026.

Perkara ini tidak hanya menjerat Syaridin. Jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa tersebut.

Mereka ialah Chalili Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh; Reza Hidayat Syah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program pengembangan SDM BPSDM Aceh periode 2021-2024; serta Eva Triani, Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan BPSDM Aceh menjalankan program beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh yang melanjutkan pendidikan ke luar negeri pada periode 2021-2024.

Total anggaran program tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Dana beasiswa kemudian disalurkan kepada 15 mahasiswa yang diterima di University of Rhode Island melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia.

Penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada 2024, terdapat tambahan dana sebesar Rp5,8 miliar yang juga disalurkan melalui yayasan tersebut.

Namun, menurut jaksa, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa.

JPU menyebut dugaan penyimpangan antara lain berupa penggelembungan komponen beasiswa, penyaluran dana kepada yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, serta pembuatan pertanggungjawaban fiktif.

"Dalam penyaluran beasiswa, diduga terjadi penyimpangan serta melanggar ketentuan. Selain itu, juga diduga terjadi penggelembungan atas komponen beasiswa serta penyaluran kepada pihak yayasan tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif," kata jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar lebih.

Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum tindak pidana korupsi.

Dakwaan antara lain menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan konstruksi hukum yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Jamaluddin, dengan hakim anggota Heri Alfian dan R Deddy Haryanto.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ratusan Warga Bojonegoro Berdoa untuk Prabowo dan Keutuhan NKRI, Harap Program Pemerintah Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos dan Bagikan Sembako di Sukabumi
885 Ribu Liter BBM Subsidi di Aceh Diduga Disalahgunakan Setiap Hari, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Yang Berbahaya Bukan Benderanya
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2, Simak Syarat dan Jadwalnya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru