BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar

Administrator - Minggu, 23 Agustus 2026 09:24 WIB
Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar
Sidang korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2021-2024 di Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dalam penyaluran beasiswa, diduga terjadi penyimpangan serta melanggar ketentuan. Selain itu, juga diduga terjadi penggelembungan atas komponen beasiswa serta penyaluran kepada pihak yayasan tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif," kata jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar lebih.

Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum tindak pidana korupsi.

Dakwaan antara lain menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan konstruksi hukum yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Jamaluddin, dengan hakim anggota Heri Alfian dan R Deddy Haryanto.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ratusan Warga Bojonegoro Berdoa untuk Prabowo dan Keutuhan NKRI, Harap Program Pemerintah Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos dan Bagikan Sembako di Sukabumi
885 Ribu Liter BBM Subsidi di Aceh Diduga Disalahgunakan Setiap Hari, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Yang Berbahaya Bukan Benderanya
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2, Simak Syarat dan Jadwalnya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru