BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT

Administrator - Senin, 24 Agustus 2026 10:38 WIB
Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq membacakan pernyataan sikap di depan gedung Rektorat Unsoed, Senin (22/6/2026). (foto: Kompas/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Akhmad Sodik, merupakan penegakan hukum yang berawal dari laporan masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga berujung pada peristiwa tertangkap tangan.

"Jadi memang murni ini adalah dari laporan masyarakat yang kemudian ditidaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan KPK, yang kemudian penyelidikan itu serangkaian tindakan, kemudian yang ada peristiwa tertangkap tangan," kata Taufik kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga:

Taufik membantah anggapan bahwa KPK telah menargetkan pihak tertentu dalam operasi tersebut.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

"Tidak ada target atau men-setting atau men-TO (target operasi) pada pihak-pihak lembaga maupun pihak-pihak individu," tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka setelah melakukan OTT di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Mereka adalah Akhmad Sodik selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Pada klaster pertama, Norman Arie diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Setelah uang disepakati, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan. Permintaan tersebut diduga diketahui Akhmad Sodik.

Uang pengembalian disebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui Dian Mulia dan Adhi. Keduanya diduga telah menggunakan uang tersebut.

Sebagai gantinya, pihak swasta tersebut dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Proyek itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.

Proyek tersebut disebut akan dikerjakan oleh CV milik Mulyono yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodik.

Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima Rp680 juta yang berkaitan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Akhmad Sodik diduga mengetahui penerimaan uang tersebut dan memberikan kode kepada Mulyono.

"jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".

Dari uang tersebut, Akhmad Sodik diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar tiga bidang tanah yang dibelinya.

Sementara pada klaster ketiga, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga menerima uang Rp1,2 miliar dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru tahun 2025-2026.

KPK kemudian menahan Akhmad Sodik bersama lima tersangka lainnya di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, setelah OTT tersebut, sikap Akhmad Sodik sebelumnya juga menjadi sorotan warganet.

Hal itu berkaitan dengan penolakannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Penolakan tersebut disampaikan saat Akhmad Sodik menemui mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan gedung rektorat pada Senin, 26 Juni.

Namun, KPK menegaskan penanganan perkara Akhmad Sodik tidak berkaitan dengan sikap maupun kebijakan tersebut.

KPK menyatakan operasi bermula dari laporan masyarakat dan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta kecukupan alat bukti.* (vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Minta Polri Usut Dalang dan Pendana di Balik Kasus Karhutla
Pemerintahan yang Adil Tidak Alergi Kritik
Mahasiswa USK Asal Aceh Singkil Ditemukan Tak Bernyawa di Asrama, Polisi Lakukan Olah TKP
SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Pengamanan Hulu Migas, 62 Personel Jaga 7 Wilayah Operasi
Heboh Dugaan Larangan Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional!
KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru