BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti

- Senin, 24 Agustus 2026 13:12 WIB
Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti
Ahli perbankan dan TPPU yang juga mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung menghadirkan ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, Yunus menegaskan bahwa perkara TPPU dapat disidik, dituntut, dan diperiksa di pengadilan tanpa harus menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap.

"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," kata Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:

Yunus merupakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut dia, penyidikan perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, TPPU juga dapat diproses secara mandiri atau stand alone.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelas dia.

Yunus menjelaskan bahwa penyidik dapat menelusuri harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi ataupun sumber penghasilan seseorang.

Dalam perkara TPPU, menurut dia, fokus penyidikan tidak hanya pada tindak pidana yang menghasilkan uang, tetapi juga pada harta atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," ucapnya.

Yunus mengatakan keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara TPPU.

Penelusuran terhadap aset juga dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan agar dapat dirampas untuk negara.

"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuh dia.

Yunus menyebut mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurut dia, aturan tersebut tidak mewajibkan penyidik maupun jaksa untuk terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal sebelum memproses dugaan pencucian uang.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata dia.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," sambungnya.

Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum dalam perkembangannya penanganannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Febrie awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, dia dijerat bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Keterangan Yunus Husein dalam sidang praperadilan menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan Kejagung untuk menjelaskan dasar hukum pengusutan perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Diduga Pura-Pura Memancing di Lokasi Karhutla Riau, Prabowo: Bawa ke Jakarta!
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT
DPR Minta Polri Usut Dalang dan Pendana di Balik Kasus Karhutla
Pemerintahan yang Adil Tidak Alergi Kritik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru