Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut ialah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Baca Juga:
"Iya sudah dilakukan gelar perkara Senin kemarin terkait penetapan tersangka," kata Henry, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Henry, hasil gelar perkara menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan perkara.
"Sudah ditetapkan tersangka tiga angggota DPRD TTU yakni VL, TL dan RT," ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.
"Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Henry.
Henry mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengacara keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, membenarkan bahwa keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polda NTT mengenai penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
"Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka," kata Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan penyidik yang diterima keluarga, ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Viktor mengatakan dugaan intimidasi tersebut diduga berdampak terhadap kondisi kesehatan mental Dokter Icha.
"Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri," jelas Viktor.
Menurut Viktor, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini bermula ketika Dokter Icha menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dokter Icha disebut mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU saat menangani pasien tersebut. Pasien yang digigit ular itu akhirnya berhasil diselamatkan.
Pasien tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD, yakni Therenzius Lazakar.
Dua pekan setelah kejadian tersebut, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dokter Icha diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah peristiwa intimidasi tersebut.
Namun, dugaan hubungan antara intimidasi dan kematian Dokter Icha masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Jenazah Dokter Icha dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026. Ribuan pelayat menghadiri pemakaman tersebut.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi itu ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.
Selain tiga anggota DPRD TTU, keluarga juga melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN), Maria Mathildis Sau, yang bertugas sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU.
Dengan demikian, terdapat empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan intimidasi tersebut juga berimbas terhadap posisi ketiga anggota DPRD TTU.
Badan Kehormatan DPRD TTU memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota dewan tersebut pada 27 Juli 2026.
Keputusan itu kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Kini, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda NTT akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan penyidikan.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.