BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi dari Dumai ke Medan, Pria 62 Tahun Ditangkap di Labuhanbatu

Raman Krisna - Selasa, 25 Agustus 2026 14:48 WIB
Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi dari Dumai ke Medan, Pria 62 Tahun Ditangkap di Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu (24/08/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Polisi menyita 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari sebuah mobil Mitsubishi Expander.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MI, 62 tahun, warga Medan.

Baca Juga:

Ia diduga membawa narkoba tersebut dari wilayah Dumai menuju Kota Medan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan kilogram narkoba.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Wahyu, 30 kilogram sabu tersebut dikemas dalam 30 bungkus plastik besar yang masing-masing bertuliskan Chinese Pin Wei.

Selain itu, polisi menemukan empat bungkus plastik yang berisi 20 ribu butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari wilayah Dumai.

Narkoba itu kemudian dibawa menuju Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut sebagai warga Aceh.

"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," ujar Hardiyanto.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkoba tersebut, termasuk pihak yang disebut memberikan perintah kepada tersangka.

Atas perkara tersebut, MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang dikenakan tersebut memuat ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang ditangani Polres Labuhanbatu.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan peredaran narkoba tersebut.* (kp/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pencuri Motor Ojol Wanita Tunarungu di Medan Ditangkap, Beraksi di 42 Lokasi
Baku Tembak Polisi dan DPO Narkoba di Lampung Utara:  3 Personel Terluka, Buronan Tewas
Sungai Deli Meluap, Banjir 3 Meter Rendam Rumah Warga Sei Mati Medan
Tujuh Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Masih Dirawat
Polrestabes Medan Tangkap WNA Malaysia di Deli Serdang, Sita 29 Vape Diduga Berisi Narkotika
Kecelakaan Maut di Surabaya, Sopir Outlander Akui Mabuk dan Tak Sadar Tantang Warga: Saya Kaget Kelakuan Saya Seperti Itu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru