Digugat soal Batas Masa Jabatan, Sahroni: Ganti-Tidaknya Kapolri Hak Presiden
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presid
NASIONAL
LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Polisi menyita 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari sebuah mobil Mitsubishi Expander.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MI, 62 tahun, warga Medan.Baca Juga:
Ia diduga membawa narkoba tersebut dari wilayah Dumai menuju Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan kilogram narkoba.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Wahyu, 30 kilogram sabu tersebut dikemas dalam 30 bungkus plastik besar yang masing-masing bertuliskan Chinese Pin Wei.
Selain itu, polisi menemukan empat bungkus plastik yang berisi 20 ribu butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari wilayah Dumai.
Narkoba itu kemudian dibawa menuju Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut sebagai warga Aceh.
"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," ujar Hardiyanto.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkoba tersebut, termasuk pihak yang disebut memberikan perintah kepada tersangka.
Atas perkara tersebut, MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang dikenakan tersebut memuat ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang ditangani Polres Labuhanbatu.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan peredaran narkoba tersebut.* (kp/ad)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai tidak ideal han
NASIONAL
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
MEDAN Dua sejoli ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029. Progra
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) d
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL
LABUHANBATU Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 30 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padan
PERISTIWA
RAJA AMPAT Masyarakat adat dari 20 sub suku di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang d
PARIWISATA