Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LANGKAT — Sekelompok pria diduga mengeroyok sejumlah warga di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu perebutan proyek.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan dugaan pengeroyokan terjadi saat proses verifikasi berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PUPR Langkat.
Baca Juga:
"(Motifnya) diduga rebutan proyek," kata Ghulam, Selasa, 25 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di kantor Bappeda Langkat, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban M Fatih, 21 tahun, bersama dua rekannya, Ananda, 22 tahun, dan M Sultan, 22 tahun, berada di kantor Bappeda untuk melakukan verifikasi berkas proyek tender SPAM PUPR Langkat.
Ketiganya disebut sebagai pihak yang memenangkan tender proyek tersebut.
Namun, tidak lama kemudian, Fajar Mulia, 37 tahun, bersama sejumlah rekannya datang dan diduga menghadang korban agar tidak dapat melakukan proses verifikasi berkas.
"(Tujuan pelaku mengadang korban) untuk menggagalkan pemenang proyek hadir pada tahap verifikasi berkas," jelas Ghulam.
Penghadangan tersebut kemudian memicu cekcok antara kedua kelompok.
Situasi berubah menjadi aksi kekerasan setelah para pelaku diduga mengeroyok korban dan dua rekannya.
Para korban diduga dipukuli dan diinjak. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi kemudian berusaha menghentikan aksi tersebut.
Meski terjadi keributan, korban tetap berupaya melanjutkan proses pembuktian berkas tender. Namun, batas waktu verifikasi telah berakhir pada pukul 16.00 WIB.
"Akan tetapi, jadwal pembuktian terakhir tutup pukul 16.00 WIB, sehingga pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Ghulam, Rabu, 26 Agustus 2026.
Setelah kejadian tersebut, korban dan saksi langsung membuat laporan ke Polres Langkat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat. Hasilnya, seorang pria berinisial FM berhasil diamankan.
FM ditangkap di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 14.52 WIB.
"Petugas kepolisian berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan penangkapan. Sekira pukul 14.52 WIB, tersangka berhasil ditangkap di TKP," jelas Ghulam.
Setelah ditangkap, FM dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Pelaku lain masih kami kejar," pungkas Ghulam.
Ghulam mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Keterlibatan pelaku lain ada, masih kita kejar terus pelaku yang lain," tegas Ghulam.
Dalam kasus tersebut, FM dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 8 Juli 2026.
Polres Langkat masih melanjutkan penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam keributan tersebut.
Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat.* (spd/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.