BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Nurul - Kamis, 27 Agustus 2026 14:24 WIB
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Presiden ke-7 Jokowi bersama Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 24 Februari 2024. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan aturan tersebut.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan itu saat bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Botok meminta adanya konsekuensi apabila komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi sesuai batas waktu yang disepakati.

"Misalnya sampai tanggal (15 Desember 2026) tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi," kata Botok saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB).

Desakan dari berbagai kelompok masyarakat tersebut kembali menyoroti perjalanan panjang RUU yang hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.

RUU Perampasan Aset Muncul Sejak Era SBY

RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008, ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden ke-6 RI.

Gagasan tersebut diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada 2009, PPATK menyerahkan rancangan tersebut kepada pemerintah untuk mulai dibahas sekaligus mengusulkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, pembahasan RUU tersebut beberapa kali mengalami perubahan akibat dinamika politik.

Pada 2012, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sempat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset.

Meski demikian, tidak terdapat perkembangan signifikan hingga masa pemerintahan SBY berakhir.

Era Jokowi, RUU Belum Kunjung Dibahas

Pembahasan RUU Perampasan Aset berlanjut pada masa Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pada 2015, RUU tersebut masuk dalam Prolegnas jangka menengah DPR periode 2014-2019.

Pemerintah kembali mengusulkannya untuk dibahas pada 2019, tetapi belum menghasilkan perkembangan berarti.

Pemerintah kemudian mengirimkan surat presiden atau surpres RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.

Namun, DPR saat itu belum juga membahas rancangan aturan tersebut.

Jokowi bahkan sempat menyampaikan kekecewaannya karena RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas parlemen.

"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi pada 27 Juni 2023.

Hingga masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024, RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Era Prabowo, RUU Ditargetkan Rampung Desember 2026

Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Prabowo juga pernah menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo.

Kini, DPR kembali memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset dipastikan akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).

"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menyampaikan pantun mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali," kata Habiburokhman.

Desakan AMPB kemudian mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dasco juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujar Dasco.

Dengan adanya komitmen tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki babak baru.

Setelah melewati perjalanan panjang sejak 2008, DPR kini menyatakan aturan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa UT dan Warga Dicegat Polisi di Gerbang Pemuda, Massa Minta Akses ke DPR Dibuka
Usai Dapat Komitmen DPR, Massa AMPB dari Pati Tertib Tinggalkan Gedung DPR
DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru