BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Kabadiklat Kejagung Gagas “Trisula Hukum Digital”, Siapkan Penegakan Hukum di Era AI

gusWedha - Jumat, 28 Agustus 2026 14:58 WIB
Kabadiklat Kejagung Gagas “Trisula Hukum Digital”, Siapkan Penegakan Hukum di Era AI
Kabadiklat Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep "Trisula Hukum Digital" dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Konsep tersebut ditawarkan sebagai kerangka untuk merespons perubahan dalam penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), data, dan teknologi digital yang semakin cepat.

Harli mengatakan transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum muncul, ditemukan, dan dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga:

Bukti dalam perkara hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen atau keterangan, tetapi juga dapat berupa berbagai data digital.

"Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital," ujar Kabadiklat.

Menurut Harli, konsep "Trisula Hukum Digital" dibangun di atas tiga pilar utama.

Pertama, Digital Legal Governance. Pilar ini menekankan pengelolaan teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Digital Law Enforcement. Pilar tersebut berkaitan dengan penguatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan serta proses pembuktian yang melibatkan data digital.

Ketiga, Digital Legal Ethics. Pilar ini memastikan penggunaan teknologi tetap berpegang pada asas legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

Dalam pemanfaatan kecerdasan buatan, Harli memandang AI dapat berfungsi sebagai Legal Intelligence Support System.

Teknologi tersebut dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi perkara, hingga menemukan pola yang relevan.

Namun, Harli menegaskan AI tidak boleh mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab jaksa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terkikisnya Akhlak dan Adab Jadi Keprihatinan, Umat Islam Diminta Bijak Bermedia Sosial
4 Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Medan Sepanjang Agustus 2026, Ini Respons Kejati Sumut
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore Ini
Luhut Ungkap Bansos Salah Sasaran Pernah Capai 77,6 Persen, Kini Turun di Bawah 5 Persen
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru