Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep "Trisula Hukum Digital" dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Konsep tersebut ditawarkan sebagai kerangka untuk merespons perubahan dalam penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), data, dan teknologi digital yang semakin cepat.
Harli mengatakan transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum muncul, ditemukan, dan dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga:
Bukti dalam perkara hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen atau keterangan, tetapi juga dapat berupa berbagai data digital.
"Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital," ujar Kabadiklat.
Menurut Harli, konsep "Trisula Hukum Digital" dibangun di atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital Legal Governance. Pilar ini menekankan pengelolaan teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, Digital Law Enforcement. Pilar tersebut berkaitan dengan penguatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan serta proses pembuktian yang melibatkan data digital.
Ketiga, Digital Legal Ethics. Pilar ini memastikan penggunaan teknologi tetap berpegang pada asas legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Dalam pemanfaatan kecerdasan buatan, Harli memandang AI dapat berfungsi sebagai Legal Intelligence Support System.
Teknologi tersebut dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi perkara, hingga menemukan pola yang relevan.
Namun, Harli menegaskan AI tidak boleh mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab jaksa.
"AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia," tegas Kabadiklat.
Menurut Harli, perubahan teknologi juga harus diikuti dengan peningkatan kompetensi jaksa.
Ia menyebut jaksa perlu memiliki kemampuan sebagai T-shaped professional, yakni memiliki keahlian mendalam dalam hukum dan penuntutan sekaligus memahami teknologi, data, etika, keamanan digital, serta mampu berpikir strategis.
Karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang menyesuaikan perkembangan zaman.
Materinya antara lain bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif.
Mahasiswa dan sivitas akademika aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Di hadapan mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan teknologi.
Menurut dia, kampus tidak cukup hanya mengikuti perubahan teknologi.
Perguruan tinggi harus menjadi tempat untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan pemanfaatan teknologi melalui perspektif hukum.
"Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik," terang Kabadiklat.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tidak boleh menghilangkan aspek kemanusiaan.
"Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab," imbuhnya.
Kuliah umum tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., seluruh wakil dekan, para guru besar, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam menghadapi perkembangan hukum di era digital.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.