Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia," tegas Kabadiklat.
Menurut Harli, perubahan teknologi juga harus diikuti dengan peningkatan kompetensi jaksa.
Ia menyebut jaksa perlu memiliki kemampuan sebagai T-shaped professional, yakni memiliki keahlian mendalam dalam hukum dan penuntutan sekaligus memahami teknologi, data, etika, keamanan digital, serta mampu berpikir strategis.
Karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang menyesuaikan perkembangan zaman.
Materinya antara lain bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif.
Mahasiswa dan sivitas akademika aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Di hadapan mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan teknologi.
Menurut dia, kampus tidak cukup hanya mengikuti perubahan teknologi.
Perguruan tinggi harus menjadi tempat untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan pemanfaatan teknologi melalui perspektif hukum.
"Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik," terang Kabadiklat.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tidak boleh menghilangkan aspek kemanusiaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.