BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Kabadiklat Kejagung Gagas “Trisula Hukum Digital”, Siapkan Penegakan Hukum di Era AI

gusWedha - Jumat, 28 Agustus 2026 14:58 WIB
Kabadiklat Kejagung Gagas “Trisula Hukum Digital”, Siapkan Penegakan Hukum di Era AI
Kabadiklat Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia," tegas Kabadiklat.

Menurut Harli, perubahan teknologi juga harus diikuti dengan peningkatan kompetensi jaksa.

Ia menyebut jaksa perlu memiliki kemampuan sebagai T-shaped professional, yakni memiliki keahlian mendalam dalam hukum dan penuntutan sekaligus memahami teknologi, data, etika, keamanan digital, serta mampu berpikir strategis.

Karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang menyesuaikan perkembangan zaman.

Materinya antara lain bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif.

Mahasiswa dan sivitas akademika aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Di hadapan mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan teknologi.

Menurut dia, kampus tidak cukup hanya mengikuti perubahan teknologi.

Perguruan tinggi harus menjadi tempat untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan pemanfaatan teknologi melalui perspektif hukum.

"Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik," terang Kabadiklat.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tidak boleh menghilangkan aspek kemanusiaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terkikisnya Akhlak dan Adab Jadi Keprihatinan, Umat Islam Diminta Bijak Bermedia Sosial
4 Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Medan Sepanjang Agustus 2026, Ini Respons Kejati Sumut
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore Ini
Luhut Ungkap Bansos Salah Sasaran Pernah Capai 77,6 Persen, Kini Turun di Bawah 5 Persen
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru