BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Rugi Negara Capai Rp 60 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 18:41 WIB
95 view
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Rugi Negara Capai Rp 60 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau pada 2018. Kasus ini melibatkan beberapa pihak terkait baik dari pemerintah maupun swasta yang diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025. Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED); NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ.

Asep menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara yang cukup besar. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pembangunan flyover tersebut adalah Rp 159 miliar. Namun, HPS tersebut diduga tidak dibuat dengan perhitungan yang detail. Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dari ITB, harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 miliar lebih.

Baca Juga:

“Kerugian ini bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terkait penyidikan kasus ini, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025). Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di lantai 3, 6, dan 8, termasuk ruang Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 8 jam tersebut, petugas KPK membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan dalam empat koper besar dan sedang.

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
komentar
beritaTerbaru