
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau pada 2018. Kasus ini melibatkan beberapa pihak terkait baik dari pemerintah maupun swasta yang diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025. Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED); NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru; ES, Direktur PT SC; dan TC, Direktur PT SHJ.
Asep menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara yang cukup besar. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pembangunan flyover tersebut adalah Rp 159 miliar. Namun, HPS tersebut diduga tidak dibuat dengan perhitungan yang detail. Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dari ITB, harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 miliar lebih.
“Kerugian ini bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terkait penyidikan kasus ini, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025). Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di lantai 3, 6, dan 8, termasuk ruang Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 8 jam tersebut, petugas KPK membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan dalam empat koper besar dan sedang.
(christie)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi