Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kejati Sumut berharap evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, kualitas pembuktian di persidangan dapat ditingkatkan dan kelemahan serupa tidak kembali terjadi.
Salah satu perkara korupsi yang berujung vonis bebas di PN Medan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Namun, dalam perkara yang masih berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain justru dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Perbedaan putusan tersebut terjadi karena perkara para terdakwa diproses dalam berkas terpisah atau melalui mekanisme splitsing.
Kondisi ini membuat majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Erwin Saleh dan Anwar Syarif, juga diputus bebas oleh majelis hakim PN Medan.
Keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang masih berkaitan dengan Medan Fashion Festival justru dinyatakan bersalah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.