BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 16:49 WIB
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh (kanan) bersujud usai  Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejati Sumut berharap evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, kualitas pembuktian di persidangan dapat ditingkatkan dan kelemahan serupa tidak kembali terjadi.

Salah satu perkara korupsi yang berujung vonis bebas di PN Medan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Namun, dalam perkara yang masih berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain justru dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Perbedaan putusan tersebut terjadi karena perkara para terdakwa diproses dalam berkas terpisah atau melalui mekanisme splitsing.

Kondisi ini membuat majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Erwin Saleh dan Anwar Syarif, juga diputus bebas oleh majelis hakim PN Medan.

Keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang masih berkaitan dengan Medan Fashion Festival justru dinyatakan bersalah.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Tak Terima Divonis 10 Tahun dalam Kasus Gunakan Pesawat Militer untuk Kirim Sabu, Mayor Laut Faisal Tempuh Banding
Kapolri Rotasi 5 Pejabat Utama Polda Sumut, Irwasda hingga Wadir Berganti
Pesan Tegas Rico Waas untuk Pejabat Pengawas: Hargai Waktu, Cepat Merespons, Layani Masyarakat
19 Kecamatan Terdampak Bencana, Pemko Medan Dorong UMKM Bangkit Lewat Ekonomi Digital
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru