BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 16:49 WIB
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh (kanan) bersujud usai  Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi sepanjang Agustus 2026.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena dalam beberapa perkara yang sama, terdakwa lain justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan menghormati putusan pengadilan.

Baca Juga:

Namun, kejaksaan juga akan melakukan evaluasi internal terhadap perkara-perkara yang berakhir dengan vonis bebas.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data seluruh perkara yang diputus bebas oleh PN Medan selama Agustus 2026.

Data tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk melihat kembali kualitas penanganan perkara, terutama pada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan.

"Kami menghormati keputusan hakim atas vonis bebas tersebut. Kami juga sedang mengumpulkan perkara bebas yang divonis dan akan mengevaluasi perkara tersebut," ujar Rizaldi, Minggu (30/8/2026).

Menurut Rizaldi, evaluasi diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kelemahan dalam proses pembuktian atau faktor lain yang membuat dakwaan jaksa tidak diterima majelis hakim.

Selain mengevaluasi perkara, Kejati Sumut memastikan akan melakukan eksaminasi internal terhadap jaksa yang menangani perkara-perkara tersebut.

Eksaminasi dilakukan untuk menilai kembali proses penanganan perkara, termasuk penyusunan berkas dan strategi pembuktian yang digunakan jaksa selama persidangan.

Rizaldi mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui jajaran pimpinan kejaksaan.

"Perkara tersebut akan diperiksa, melalui jajaran pimpinan akan melakukan eksaminasi dan evaluasi terhadap jaksa penangan perkara tersebut. Nantinya disitu akan diketahui jaksa membuat keliru atau ada bukti yang tidak kuat," tambah Rizaldi.

Kejati Sumut berharap evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, kualitas pembuktian di persidangan dapat ditingkatkan dan kelemahan serupa tidak kembali terjadi.

Salah satu perkara korupsi yang berujung vonis bebas di PN Medan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Namun, dalam perkara yang masih berkaitan dengan kasus tersebut, dua terdakwa lain justru dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Perbedaan putusan tersebut terjadi karena perkara para terdakwa diproses dalam berkas terpisah atau melalui mekanisme splitsing.

Kondisi ini membuat majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Erwin Saleh dan Anwar Syarif, juga diputus bebas oleh majelis hakim PN Medan.

Keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang masih berkaitan dengan Medan Fashion Festival justru dinyatakan bersalah.

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dan mantan Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan hasil putusan dalam perkara yang memiliki rangkaian peristiwa yang berkaitan.

Namun, masing-masing terdakwa tetap dinilai berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangan dalam berkas perkara masing-masing.

Kejati Sumut kini mengumpulkan seluruh perkara yang berujung vonis bebas untuk dievaluasi.

Hasil eksaminasi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperbaiki proses penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejati Sumut.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Tak Terima Divonis 10 Tahun dalam Kasus Gunakan Pesawat Militer untuk Kirim Sabu, Mayor Laut Faisal Tempuh Banding
Kapolri Rotasi 5 Pejabat Utama Polda Sumut, Irwasda hingga Wadir Berganti
Pesan Tegas Rico Waas untuk Pejabat Pengawas: Hargai Waktu, Cepat Merespons, Layani Masyarakat
19 Kecamatan Terdampak Bencana, Pemko Medan Dorong UMKM Bangkit Lewat Ekonomi Digital
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru