BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 16:49 WIB
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh (kanan) bersujud usai  Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dan mantan Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan hasil putusan dalam perkara yang memiliki rangkaian peristiwa yang berkaitan.

Namun, masing-masing terdakwa tetap dinilai berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangan dalam berkas perkara masing-masing.

Kejati Sumut kini mengumpulkan seluruh perkara yang berujung vonis bebas untuk dievaluasi.

Hasil eksaminasi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperbaiki proses penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejati Sumut.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Tak Terima Divonis 10 Tahun dalam Kasus Gunakan Pesawat Militer untuk Kirim Sabu, Mayor Laut Faisal Tempuh Banding
Kapolri Rotasi 5 Pejabat Utama Polda Sumut, Irwasda hingga Wadir Berganti
Pesan Tegas Rico Waas untuk Pejabat Pengawas: Hargai Waktu, Cepat Merespons, Layani Masyarakat
19 Kecamatan Terdampak Bencana, Pemko Medan Dorong UMKM Bangkit Lewat Ekonomi Digital
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru