Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dan mantan Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan hasil putusan dalam perkara yang memiliki rangkaian peristiwa yang berkaitan.
Namun, masing-masing terdakwa tetap dinilai berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangan dalam berkas perkara masing-masing.
Kejati Sumut kini mengumpulkan seluruh perkara yang berujung vonis bebas untuk dievaluasi.
Hasil eksaminasi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperbaiki proses penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejati Sumut.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.