BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Penumpang Kualanamu Ditangkap, Hampir 1 Kg Sabu Disamarkan dalam Celana Jeans

Dharma - Selasa, 01 September 2026 21:08 WIB
Penumpang Kualanamu Ditangkap, Hampir 1 Kg Sabu Disamarkan dalam Celana Jeans
Polisi saat menangkap penumpang Bandara Kualanamu yang menyelundupkan sabu melalui lipatan pakaian, Kamis (20/8/2026). (foto: Dok. Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Seorang penumpang pria berinisial MR ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

MR diduga membawa sabu seberat 968,6 gram yang disembunyikan di dalam koper.

Sabu tersebut disembunyikan di balik lipatan empat celana jeans berwarna biru.

Baca Juga:

Cara itu diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Bandara Kualanamu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan MR ditangkap pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penangkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Polisi selanjutnya memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui ciri-ciri penumpang yang membawa koper tersebut.

"Kemudian setelah mendapat ciri-ciri terduga pelaku, polisi melakukan pencarian terduga pelaku yang membawa koper hitam tersebut di areal Bandara Kualanamu," kata Andy di Mapolda Sumut, Selasa (1/9/2026).

Polisi kemudian menemukan MR sedang duduk di sebuah kafe sambil menunggu penerbangan.

Petugas mengamankan MR dan membawanya ke ruang pemeriksaan di bandara.

Saat koper hitam tersebut dibuka, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik bening berisi sabu.

Barang terlarang itu disembunyikan di dalam lipatan empat celana jeans berwarna biru.

"Ditemukan bungkus narkotika jenis sabu kemasan plastik bening yang disembunyikan ke dalam lipatan 4 buah celana jeans warna biru untuk mengelabui pemeriksaan mesin X-Ray," kata Andy.

Setelah ditimbang, sabu yang ditemukan dari dalam koper tersebut memiliki berat 968,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RS di Kabupaten Bireuen, Aceh.

MR kemudian diminta membawa sabu tersebut ke Medan menggunakan kendaraan travel.

Setelah tiba di Medan, ia kembali mendapat perintah untuk membawa sabu itu ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Setibanya di Jakarta, MR disebut diminta menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Polisi masih mendalami keterangan MR untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu tersebut.

Penyidik juga masih mencari pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

MR kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.*(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BRI Kotapinang Buka Suara soal Lelang Agunan Debitur, Tegaskan Sesuai Ketentuan Hukum
Erupsi Gunung Sinabung Ganggu Penerbangan Kualanamu: 55 Flight Batal, 6 Retime, 11 Delay
Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Terima Penghargaan AMSI sebagai Tokoh Humanis Pemelihara Kamtibmas
Muncul Sosok “Bajak Laut” di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bongkar Titipan US$406 Ribu untuk Gus Alex
Pengungkapan Kematian Sutrimo Dinilai Lamban, Pengamat Desak Polisi Telusuri Bukti Digital hingga Transaksi Rp5 Juta
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru