BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Yaqut Larang Catatan Rapat Pansus Haji Dibawa Keluar: Saya Bakar Catatan Itu

Johan - Kamis, 03 September 2026 21:28 WIB
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Yaqut Larang Catatan Rapat Pansus Haji Dibawa Keluar: Saya Bakar Catatan Itu
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ahmad juga mengungkap pernyataan Yaqut mengenai Pansus Haji.

Menurut Ahmad, Yaqut menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan.

Persoalan tersebut, kata dia, disebut telah berkembang semakin besar.

"Beliau menyampaikan bahwa Pansus ini sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan Yaqut juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada pihak yang mengaku melakukan penyelewengan, persoalan Pansus akan dihadapi bersama.

Namun, setiap orang disebut tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.

"Kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri," ujar Ahmad menirukan ucapan Menteri Agama.

Dalam kesaksiannya, Ahmad memastikan pembahasan teknis mengenai pengumpulan data dan hal-hal teknis lainnya tidak disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam rapat tersebut.

Kesaksian Ahmad menjadi bagian dari persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat sejumlah terdakwa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Bupati Labusel: Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Penting Dukung Pembangunan serta Kepastian Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru