WNA Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Ungkap Perannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).
Permintaan itu disampaikan Djoko saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 2 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.Baca Juga:
Dalam pembelaannya, Djoko menilai persoalan gagal bayar PT PASU bukan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata yang terjadi akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa atau force majeure.
Djoko menjelaskan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum telah berlangsung sejak 2018.
Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan jual beli perdata yang sah.
Salah satu skema pembayaran yang dipersoalkan jaksa adalah Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari.
Djoko menyebut skema tersebut berasal dari penawaran pihak Inalum pada Agustus 2019.
Menurut dia, skema pembayaran itu juga telah melalui mekanisme rapat direksi internal dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut pada periode 2020–2024.
Selama tujuh tahun kerja sama, yakni 2018 hingga 2024, terdapat 146 transaksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 transaksi atau sekitar 80 persen telah dilunasi.
Djoko mengatakan pembayaran berlangsung lancar selama empat tahun pertama, sejak 2018 hingga Agustus 2021.
Adapun persoalan pembayaran terhadap sekitar 20 persen transaksi lainnya, menurut dia, muncul setelah terjadi krisis ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal setelah ratusan siswa dan sa
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online atau judol jaringan internasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, meminta majelis hakim membebaskannya dari s
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia siap memperluas kerja sama dengan Rusia di berbagai bidang. Kerja sama itu me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan anggaran sebesar Rp232,5 triliun untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada
NASIONAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto menegaskan prinsip politik luar negeri Indonesia tetap berpegang pada sikap nonblok. Indonesia, k
NASIONAL
MEDAN Video yang memuat pengakuan keluarga Winda Lorenza, mantan istri seorang anggota polisi yang diduga meninggal dunia karena bunuh d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan langsung dari Bandara Internasional Kua
PEMERINTAHAN
MEDAN Gallery Mustika Deli mencatat perkembangan positif sejak diresmikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Agustus 2026. Ga
PEMERINTAHAN