BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata

Zulkarnain - Kamis, 03 September 2026 17:08 WIB
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 2 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).

Permintaan itu disampaikan Djoko saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 2 September 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.

Baca Juga:

Dalam pembelaannya, Djoko menilai persoalan gagal bayar PT PASU bukan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata yang terjadi akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa atau force majeure.

Djoko menjelaskan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum telah berlangsung sejak 2018.

Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan jual beli perdata yang sah.

Salah satu skema pembayaran yang dipersoalkan jaksa adalah Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari.

Djoko menyebut skema tersebut berasal dari penawaran pihak Inalum pada Agustus 2019.

Menurut dia, skema pembayaran itu juga telah melalui mekanisme rapat direksi internal dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut pada periode 2020–2024.

Selama tujuh tahun kerja sama, yakni 2018 hingga 2024, terdapat 146 transaksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 transaksi atau sekitar 80 persen telah dilunasi.

Djoko mengatakan pembayaran berlangsung lancar selama empat tahun pertama, sejak 2018 hingga Agustus 2021.

Adapun persoalan pembayaran terhadap sekitar 20 persen transaksi lainnya, menurut dia, muncul setelah terjadi krisis ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Bupati Labusel: Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Penting Dukung Pembangunan serta Kepastian Hukum
Bupati Batu Bara Hadiri Rakor GTRA Sumut, Dorong Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga
Praperadilan Rampung, Kubu Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum TPPU di Kejagung
Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB: Tolak Hukuman Mati Koruptor karena Takut Salah Hukum, AMPB Tuntut Efek Jera
Kasus Pailit di PN Medan Naik 60%! DPR Dorong Satu Data Kurator Nasional dan Payung Hukum untuk Cegah Kriminalisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru