BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata

Zulkarnain - Kamis, 03 September 2026 17:08 WIB
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 2 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Djoko juga mengatakan persoalan utang-piutang antara PT PASU dan PT Inalum sebelumnya telah melalui mekanisme hukum perdata.

Ia menyebut proses tersebut mencakup restrukturisasi utang pada 2022, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Menurut Djoko, PT Inalum juga telah mendaftarkan tagihannya dan masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Karena itu, ia menilai penyelesaian piutang tersebut menjadi kewenangan kurator melalui proses pemberesan boedel pailit.

Djoko berpendapat penggunaan jalur pidana dalam persoalan yang telah berjalan melalui mekanisme perdata bertentangan dengan asas ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir.

Atas dasar fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan, Djoko menolak tuntutan pidana penjara selama 16 tahun dan tuntutan uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 yang dibebankan kepadanya secara pribadi.

Ia juga menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dan kemanusiaan karena usianya telah mencapai 78 tahun.

Dalam permohonan akhirnya, Djoko meminta majelis hakim mengabulkan seluruh pledoinya.

Ia meminta majelis menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak).

Djoko juga meminta tuntutan uang pengganti dinyatakan tidak dapat diterima karena piutang tersebut berada dalam ranah boedel pailit yang menjadi kewenangan kurator.

Selain itu, ia memohon agar harkat dan martabatnya dipulihkan serta dirinya dibebaskan dari tahanan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Bupati Labusel: Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Penting Dukung Pembangunan serta Kepastian Hukum
Bupati Batu Bara Hadiri Rakor GTRA Sumut, Dorong Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga
Praperadilan Rampung, Kubu Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum TPPU di Kejagung
Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB: Tolak Hukuman Mati Koruptor karena Takut Salah Hukum, AMPB Tuntut Efek Jera
Kasus Pailit di PN Medan Naik 60%! DPR Dorong Satu Data Kurator Nasional dan Payung Hukum untuk Cegah Kriminalisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru