Jejak Transaksi Febrie Adriansyah Diburu, Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal setelah ratusan siswa dan santri mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sudaryono menyampaikan permintaan maaf tersebut saat memberikan pengarahan kepada jajaran BGN.
Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Kamis, 3 September 2026.Baca Juga:
"Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami," ujar Sudaryono saat memberikan pengarahan ke jajaran BGN seperti dalam video yang diunggah di Instagram resminya, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan BGN masih memantau perkembangan jumlah korban.
Ia meminta jajaran BGN terus melakukan pendataan terhadap seluruh siswa dan santri yang telah mengonsumsi makanan dari program MBG tersebut.
Dalam penelusuran sementara, Sudaryono menyebut terdapat persoalan pada pelabelan ompreng atau wadah makanan yang digunakan untuk mendistribusikan MBG.
"Kasus keracunan di Sidoarjo, kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG, bahwa ternyata ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim, misalnya 400 itu labelnya satu," ujar dia.
Menurut Sudaryono, setiap ompreng seharusnya mencantumkan informasi mengenai waktu makanan dimasak dan batas maksimal makanan tersebut dikonsumsi.
Ia mengatakan penelusuran sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara waktu makanan matang, waktu pengiriman, dan waktu makanan dikonsumsi oleh siswa.
"Penelusuran sementara, itu makanan matang jam 5, makanya harus dikonsumsi sebelum jam 9, namun di labeling itu ditulis, dilaporkan jam 8.00 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya, dan labelnya itu tidak semua ompreng. Hanya satu ompreng kemudian difoto, dimasukkan ke dalam POP, kemudian di-capture oleh Radar MBG," ucap dia.
Sudaryono mengatakan makanan tersebut diduga baru dikirim ke sekolah setelah melewati waktu yang seharusnya. Makanan kemudian dikonsumsi siswa pada siang hari.
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal setelah ratusan siswa dan sa
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online atau judol jaringan internasi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, meminta majelis hakim membebaskannya dari s
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia siap memperluas kerja sama dengan Rusia di berbagai bidang. Kerja sama itu me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan anggaran sebesar Rp232,5 triliun untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada
NASIONAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto menegaskan prinsip politik luar negeri Indonesia tetap berpegang pada sikap nonblok. Indonesia, k
NASIONAL