Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
"Yang menjadi kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah, di mana omprengmu kau kasih jam 10, tapi kalau kasih di atas jam 11 dan dimakan di atas jam 12," imbuhnya.
Sudaryono menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis.
Ia menyebutnya sebagai kelalaian yang disengaja karena aturan dan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan MBG telah diberikan kepada petugas.
"Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja," tegasnya.
Sudaryono menegaskan akan ada sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan kelalaian.
Ia juga meminta agar dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut diusut secara tuntas.
"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu," ucap dia.
Kasus keracunan MBG tersebut terjadi setelah ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan pelajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mengonsumsi menu MBG dari SPPG Kalitengah pada Selasa, 1 September 2026.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melaporkan jumlah korban mencapai 664 orang.
Dari jumlah tersebut, 77 orang masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.
Kepala Dinkes Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina, mengatakan sebagian besar korban telah diperbolehkan pulang.
"Total 664 pasien, MRS 77 pasien, KRS 581 pasien, observasi 6 pasien. Secara umum (kondisi pasien yang masih menjalani perawatan) stabil," ujar Lakhsmie, Kamis (3/9).
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kasus keracunan massal setelah ratusan siswa dan sa
NASIONAL