BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Yaqut Larang Catatan Rapat Pansus Haji Dibawa Keluar: Saya Bakar Catatan Itu

Johan - Kamis, 03 September 2026 21:28 WIB
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Yaqut Larang Catatan Rapat Pansus Haji Dibawa Keluar: Saya Bakar Catatan Itu
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya rapat internal Kementerian Agama yang membahas persiapan menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Rapat tersebut digelar di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta.

Dalam rapat itu, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut melarang peserta membuat atau membawa catatan keluar dari ruangan.

Baca Juga:

Ahmad mengatakan dirinya sempat mencatat pembahasan rapat tersebut. Namun, menurut dia, Yaqut kemudian melarang peserta membawa catatan dari ruangan.

"Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota. Di hotel itu saya catat," kata Ahmad.

Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Ahmad mengatakan perintah tersebut membuat dirinya membakar catatan yang telah dibuat selama rapat.

Menurut dia, tindakan itu dilakukan karena Menteri Agama melarang adanya catatan rapat yang dibawa keluar dari ruangan.

"Kemudian, karena Pak Menteri memerintahkan tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," ujarnya.

Meski catatan tersebut telah dibakar, Ahmad mengaku masih mengingat sejumlah pernyataan Yaqut dalam rapat tersebut.

Salah satunya ketika Yaqut meminta pihak yang melakukan penyelewengan untuk mengaku.

"Saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan siapa yang nyeleweng, ngaku saja di sini, begitu," jelasnya.

Ahmad juga mengungkap pernyataan Yaqut mengenai Pansus Haji.

Menurut Ahmad, Yaqut menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan.

Persoalan tersebut, kata dia, disebut telah berkembang semakin besar.

"Beliau menyampaikan bahwa Pansus ini sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan Yaqut juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada pihak yang mengaku melakukan penyelewengan, persoalan Pansus akan dihadapi bersama.

Namun, setiap orang disebut tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.

"Kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri," ujar Ahmad menirukan ucapan Menteri Agama.

Dalam kesaksiannya, Ahmad memastikan pembahasan teknis mengenai pengumpulan data dan hal-hal teknis lainnya tidak disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam rapat tersebut.

Kesaksian Ahmad menjadi bagian dari persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat sejumlah terdakwa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung.

Kesaksian Ahmad Bahiej menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata
Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Bupati Labusel: Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Penting Dukung Pembangunan serta Kepastian Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru