BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Keluarga Eks Istri Polisi di Medan Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang, Begini Respons Polda Sumut

Johan - Kamis, 03 September 2026 21:35 WIB
Keluarga Eks Istri Polisi di Medan Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang, Begini Respons Polda Sumut
Keluarga dan tim kuasa hukum W, mantan istri anggota polisi yang meninggal dengan luka tembak di kamar mandi, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. (foto: Utreckh Richardo Siringoringo, S.H., M.H/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polda Sumatera Utara buka suara mengenai permintaan keluarga W (30), mantan istri anggota polisi yang meninggal dengan luka tembak di kamar mandi, untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.

Keluarga W meminta ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian secara lebih mendalam.

Mereka juga menginginkan otopsi ulang dengan melibatkan dokter forensik pembanding.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada tim penyidik yang menangani perkara.

"Ada informasi seperti itu, itu sudah disampaikan ke tim yang dipimpin oleh Irwasda Polda Sumut dan itu menjadi masukan dari penyidik," ujar Ferry saat ditanya wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, Ferry menegaskan keputusan mengenai ekshumasi tetap berada pada pertimbangan penyidik.

Proses penyidikan kasus kematian W hingga kini masih berjalan.

"Itu tergantung dari apa keyakinan penyidik," katanya.

Permintaan ekshumasi sebelumnya disampaikan keluarga W saat menggelar aksi seribu lilin di depan Pos Blok, Kota Medan, Jumat (28/8/2026) malam.

Penasihat hukum keluarga, Ricardo Siringo-ringo, mengatakan keluarga berharap penyelidikan terhadap kematian W dapat kembali dilakukan secara mendalam.

Karena itu, keluarga meminta makam W segera dibongkar untuk dilakukan otopsi ulang.

Meskipun telah menerima hasil otopsi sebelumnya, keluarga menginginkan pemeriksaan kembali dengan melibatkan dokter forensik yang berbeda.

"Kita sama-sama berdoa. Kemarin kami sudah datang ke Polda Sumut. Kami meminta dilakukan secepatnya ekshumasi atau otopsi ulang. Nanti kami buat itu ada dokter pembanding dari kami yang bisa menganalisisnya," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika W ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah Brigadir IH di Kompleks Bumi Asri, Kota Medan, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh W.

Polisi menduga perempuan tersebut meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik Brigadir IH.

Namun, keluarga W masih meragukan kesimpulan tersebut.

Keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum keluarga W, Paul Tambunan, mengatakan laporan tersebut dibuat pada Kamis (6/8/2026) malam.

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"Untuk terlapornya dalam lidik. Kalau untuk kenapa bisa melapor begitu adalah karena kecurigaan pihak keluarga," ucap Paul.

Menurut Paul, kecurigaan keluarga muncul setelah jenazah W dibawa ke rumah duka.

Saat itu, keluarga mengaku menemukan sejumlah lebam pada tubuh W.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga meminta penyelidikan dilakukan kembali.

"Matanya lebam, kemudian bagian kepala sebelah kiri bonyok, bagian hidung biru, di bagian perut dekat pusar ada lebam, begitu juga bagian atas lututnya, lalu di punggung kaki," ungkap Paul.

Temuan yang disebut keluarga tersebut masih merupakan bagian dari dugaan dan keterangan pihak keluarga.

Penyebab pasti kematian W menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sebelumnya menyatakan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya untuk mendalami kasus kematian W.

Whisnu mengatakan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dengan pendekatan scientific investigation.

"Kami sangat terbuka, kami sangat transparan untuk membuka seluas-luasnya proses penyidikan ini. Ini yang dititipkan oleh bapak ketua dewan yang terhormat di Komisi III untuk sama-sama membuka proses ini lebih dalam, memperkaya pendalaman proses ini, scientific investigation," ujar Whisnu dalam keterangan persnya di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Kamis (13/8/2026).

Whisnu sebelumnya meminta waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Ia juga mengajak lembaga pengawas kepolisian dan keluarga korban ikut mengawasi proses penyidikan.

"Kami (juga) membuka ruang kepada keluarga korban untuk bersama-sama dengan kami melihat bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes maupun Direktorat Kriminal Umum," ujar Whisnu.

Hingga kini, keputusan mengenai ekshumasi masih menunggu pertimbangan penyidik.

Polda Sumut menyatakan proses penyidikan kasus kematian W masih berlangsung.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Janda Tiga Anak Ditangkap Polisi karena Live Streaming Pornografi di TikTok, Raup hingga Rp300 Ribu Sekali Siaran
Antisipasi Erupsi Besar Gunung Sinabung, Pangdam I/BB Kerahkan 1.279 Personel di Karo: Kita Tidak Boleh Lengah
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
Viral! Keluarga Sebut Winda Lorenza Pernah “Dijual” Mantan Suami ke Wakapolda, Polda Sumut Mulai Cari Bukti
Wagub Sumut Minta Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Kualanamu-Nias, Bidik Pertumbuhan Wisata dan Investasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru