BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut

Johan - Minggu, 06 September 2026 15:12 WIB
Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Alexander tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tinggi Medan menetapkan Alexander wajib membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Besaran uang pengganti itu lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada tingkat pertama, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797.686.372.298,42 dengan subsider lima tahun penjara.

Kasus tersebut bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Keduanya kemudian terlibat dalam jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut dilakukan di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan negara.

Tanah yang menjadi objek perkara berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Karena berstatus kawasan konservasi, tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Jaksa sebelumnya menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan, PTM IMT-GT ke-32 Segera Digelar
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Sebut Nama Ferry Boboho dan Lucy
Malam Minggu Tak Sekadar Nongkrong, Warga Medan Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan
Sibuk Siang Hari? Kini Warga Medan Bisa Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari, Ini Jadwal dan Lokasinya
Lantik Pengurus ICMI Muda Sumut, Wagub Surya: Jangan Cuma Seremonial, Tunjukkan Karya Nyata
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Pengacara Kritik Keras Tuntutan Jaksa: Lari dari Fakta Persidangan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru