BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut

Johan - Minggu, 06 September 2026 15:12 WIB
Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Khusus Alexander Halim, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp856.801.945.550.

Alexander Halim diketahui tidak ditahan sejak perkara tersebut mulai disidangkan.

Dengan telah adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi, Kejati Sumut kini menyiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan, PTM IMT-GT ke-32 Segera Digelar
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Sebut Nama Ferry Boboho dan Lucy
Malam Minggu Tak Sekadar Nongkrong, Warga Medan Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan
Sibuk Siang Hari? Kini Warga Medan Bisa Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari, Ini Jadwal dan Lokasinya
Lantik Pengurus ICMI Muda Sumut, Wagub Surya: Jangan Cuma Seremonial, Tunjukkan Karya Nyata
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Pengacara Kritik Keras Tuntutan Jaksa: Lari dari Fakta Persidangan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru