BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Kasus ASABRI-Jiwasraya Disebut Predicate Crime

Johan - Selasa, 08 September 2026 12:40 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Kasus ASABRI-Jiwasraya Disebut Predicate Crime
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung untuk kembali menjalani pemeriksaan, pada Selasa, 8 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya, bukan perkara pokok ASABRI.

Baca Juga:

"Kalau sekarang pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Asabri dan atau Jiwasraya. Jadi, bukan terkait perkara pokok Asabrinya, ya, tapi terkait penanganan perkara Asabri," kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa.

Menurut Febri, berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan, perkara yang berkaitan dengan penanganan ASABRI dan Jiwasraya tersebut disebut sebagai predicate crime atau tindak pidana asal dari dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie.

"Yang kalau kita simak dari keterangan pihak Kejaksaan, itu adalah menurut Kejaksaan, ya, itu adalah predicate crime dari TPPU-nya. Tapi, kami belum tahu, nanti kami lihat lagi dalam proses pemeriksaan hari ini," tutur dia.

Febri mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan pemeriksaan untuk perkara yang penetapan tersangkanya, menurut dia, bukan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, melainkan Polda Metro Jaya.

"Jadi, rujukan dari surat panggilan ini adalah Surat Perintah Penyidikan Umum nomor 45 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, kemudian Surat Perintah Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro, dan juga dihubungkan dengan putusan praperadilan 134/135," kata Febri.

Menurut dia, penggunaan sejumlah dasar tersebut dalam surat panggilan pemeriksaan menjadi hal yang baru bagi tim kuasa hukum.

"Jadi, sebenarnya surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat," ungkap dia.

Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia datang menggunakan mobil tahanan berlapis baja berwarna hijau.

Febrie mengenakan kemeja batik biru, celana panjang hitam, serta rompi tahanan berwarna merah muda.

Setelah turun dari mobil, Febrie dikawal dua anggota TNI dan petugas pengamanan dalam (pamdal) menuju ruang pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya ketika memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prof Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru