BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Senjata Dipakai Mantan Istri hingga Tewas, Brigadir Iman Disanksi Demosi 5 Tahun

Nurul - Jumat, 11 September 2026 18:22 WIB
Senjata Dipakai Mantan Istri hingga Tewas, Brigadir Iman Disanksi Demosi 5 Tahun
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat ditemui di kantornya di Polda Sumut. (Foto: KOMPAS/EKO AGUS HERIANTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap Brigadir Iman Syahputra Harefa, personel Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik terkait kelalaian Iman mengamankan senjata api yang kemudian digunakan mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan sidang kode etik terhadap Iman telah selesai digelar beberapa hari lalu. Hasilnya, Iman diputus demosi selama lima tahun.

"Sudah disidangkan, putusannya demosi 5 tahun," kata Ferry, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:

Selain sanksi demosi, Iman juga dikenai penempatan khusus atau patsus selama 30 hari. Masa patsus tersebut telah dijalani sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 dan kemudian diperpanjang selama 10 hari.

"Iya, dipatsus 30 hari," ujarnya.

Ferry menegaskan penempatan khusus terhadap Iman bukan karena dia ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Winda. Sanksi tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam menjaga senjata api yang dipercayakan kepadanya.

"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia," kata Ferry.

Winda Lorenza Gowasa sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada 2 Agustus 2026. Polisi saat itu menyebut Winda diduga menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api milik Iman.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya menjelaskan Winda berada di kamar bersama Iman dan anak mereka sebelum kejadian. Setelah Iman meninggalkan kamar, Winda disebut mengambil revolver milik mantan suaminya dari dalam tas dan masuk ke kamar mandi.

Polisi kemudian menyimpulkan sementara Winda diduga mengakhiri hidupnya menggunakan senjata tersebut.

Namun, keluarga Winda mempertanyakan kematian tersebut. Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut setelah menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai janggal.

Kuasa hukum keluarga Winda, Paul JJ Tambunan, mengatakan keluarga meminta polisi mengusut secara objektif apakah Winda meninggal karena bunuh diri atau menjadi korban pembunuhan.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan dokter forensik dan Laboratorium Forensik Polda Sumut sebelumnya turut didalami dalam perkara tersebut.

Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan menyatakan luka tembak pada Winda memiliki ciri luka tembak tempel. Pemeriksaan juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sementara luka sayatan yang ditemukan disebut merupakan bekas luka lama.

Labfor Polda Sumut juga memeriksa korban, Iman, pakaian, serta senjata api yang digunakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan residu tembakan pada tubuh maupun pakaian Iman. Sebaliknya, residu ditemukan pada tangan kanan dan sekitar leher korban, serta paling banyak pada bagian pundak kanan pakaiannya.

Senjata yang diperiksa merupakan revolver kaliber .38. Proyektil yang ditemukan di dalam tubuh Winda dinyatakan identik dengan proyektil dari senjata tersebut.

Polda Sumut hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kematian Winda. Sementara putusan demosi terhadap Iman merupakan hasil sidang etik yang berkaitan dengan kelalaian dalam pengamanan senjata api.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Buntut Langgar Kode Etik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru