Polda Metro Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Pejompongan, Massa Disebut Dibayar Rp40 Ribu
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan aktor intelektual di balik pengerahan massa dalam kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan pedagang kaca Bambang Setiawan meninggal dunia saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026, tidak terafiliasi dengan organisasi atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kepastian tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Kami pastikan tidak ada, dari keterangan para pelaku mereka tidak terafiliasi dengan organisasi tertentu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Iman mengatakan para tersangka diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Iman mengatakan tim Subdit Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku hingga 11 September 2026.
"Tim Subdit PMJ telah lakukan pencarian terduga pelaku hingga 11 September 2026, keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kami tangkap," ujarnya.
Sebelum menangkap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga membuat sketsa wajah terduga pelaku.
Sketsa tersebut disusun berdasarkan keterangan 14 saksi dan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut," kata Iman.
Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pertama merupakan seorang laki-laki yang diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun.
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan aktor intelektual di balik pengerahan massa dalam kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan pedagang kaca Bambang Setiawan meninggal dunia sa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial J (23) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan eksta
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus berupaya menekan harga daging ayam yang masih tergolong tinggi di sejumlah pasar.Kepala Dinas Koperasi
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan Majelis Hakim P
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Akses jalan di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengalami longsor beberapa waktu lalu. Benc
PEMERINTAHAN
JAKARTA Risiko kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap masa depan manusia kembali menjadi sorotan. Evan Hubinger, p
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (MPW ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, mengajak para cendekiawa
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB dengan outlook stabil dari S&
NASIONAL