Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sidik jari yang ditemukan polisi sebelumnya berasal dari sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya kayu, batu, piring dan gelas.
Bambang Setiyawan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan ketika terjadi kericuhan pada Kamis (27/8/2026) malam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan indikasi bahwa orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut merupakan anggota kelompok atau komunitas tertentu.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terberat dalam pasal yang diterapkan penyidik tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.