BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Karangbahagia

BITVonline.com - Sabtu, 28 September 2024 06:51 WIB
46 view
Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Karangbahagia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia. Pelaku yang ditangkap adalah H alias Aki Udin dan MHS, yang ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayah dan anak. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tiga orang tua santriwati yang diduga menjadi korban.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait tindakan pencabulan di ponpes tersebut. Ketiga orang tua santriwati melaporkan bahwa anak-anak mereka telah menjadi korban dari pelaku H dan MHS. “Hubungan pelaku H alias Aki Udin dan MHS adalah selaku ayah dan anak yang mengelola pondok pesantren,” ungkap Twedy kepada wartawan pada Sabtu (28/9/2024).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap para korban untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Selanjutnya, penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara intensif, dan tim kepolisian, dibantu oleh tokoh masyarakat setempat, melakukan penangkapan agar pelaku tidak menjadi sasaran amukan warga atau keluarga korban.

Baca Juga:
Tindak Pidana yang Dikenakan

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal ini menjerat pelaku dengan hukuman berat karena melanggar hak dan keselamatan anak-anak.

Kejadian ini menuai kecaman dari masyarakat setempat, yang merasa kecewa dan marah karena pelaku adalah orang-orang yang seharusnya melindungi dan mendidik santriwati di ponpes. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:

Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap kedua pelaku dapat berjalan dengan transparan dan adil. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Dubes Tiongkok Wang Lutong Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Medan Bersama Wali Kota Rico Waas
Kasat Samapta Polresta Denpasar Giat Patroli Sepeda, Berikan Himbauan Kamtibmas di Lapangan Renon
Puteri Leida Harahap Desak Kejari Tapsel Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sipange Godang
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik
Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan: Tidak Ada Larangan Punya Lebih dari Satu Rumah
komentar
beritaTerbaru