Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi, yang lebih dikenal dengan nama Apeng, selaku Bos PT Duta Palma Group. Keputusan tersebut memastikan bahwa Surya Darmadi akan menjalani hukuman kurungan badan selama 15 tahun akibat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
Dalam amar putusan yang diumumkan pada Jumat, 27 September 2024, MA menegaskan, “Tolak,” mengacu pada permohonan PK yang didaftarkan pada 26 Juli 2024 oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Suharto, Anggota Majelis Ansori, dan Noor Edi Yono, dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 23 Februari 2023, di mana ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan mencuci uang hasil tindak pidana tersebut.
Hakim Fahzal Hendri juga menjelaskan bahwa Surya Darmadi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, dan jika tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
Penolakan PK ini menjadi langkah akhir dalam proses hukum yang dihadapi oleh Surya Darmadi. Proses hukum ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang berhubungan dengan pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menangani kasus-kasus besar korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting, serta harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil terhadap Surya Darmadi menjadi simbol harapan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kisah Surya Darmadi juga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat terkait dengan dampak dari tindak pidana yang dilakukannya terhadap pembangunan daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Masyarakat berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir, dan para pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Dengan keputusan MA ini, Surya Darmadi diharapkan menjalani masa hukumannya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, terutama di sektor publik yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN