BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group

BITVonline.com - Jumat, 27 September 2024 11:59 WIB
Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi, yang lebih dikenal dengan nama Apeng, selaku Bos PT Duta Palma Group. Keputusan tersebut memastikan bahwa Surya Darmadi akan menjalani hukuman kurungan badan selama 15 tahun akibat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.

Dalam amar putusan yang diumumkan pada Jumat, 27 September 2024, MA menegaskan, “Tolak,” mengacu pada permohonan PK yang didaftarkan pada 26 Juli 2024 oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Suharto, Anggota Majelis Ansori, dan Noor Edi Yono, dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 23 Februari 2023, di mana ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan mencuci uang hasil tindak pidana tersebut.

Hakim Fahzal Hendri juga menjelaskan bahwa Surya Darmadi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, dan jika tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.

Penolakan PK ini menjadi langkah akhir dalam proses hukum yang dihadapi oleh Surya Darmadi. Proses hukum ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang berhubungan dengan pengelolaan lahan dan sumber daya alam.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam menangani kasus-kasus besar korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting, serta harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil terhadap Surya Darmadi menjadi simbol harapan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kisah Surya Darmadi juga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat terkait dengan dampak dari tindak pidana yang dilakukannya terhadap pembangunan daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Masyarakat berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir, dan para pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Dengan keputusan MA ini, Surya Darmadi diharapkan menjalani masa hukumannya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, terutama di sektor publik yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru