BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

TNI Ungkap 44.677 Hektare Aset Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria

Abyadi Siregar - Rabu, 16 September 2026 15:51 WIB
TNI Ungkap 44.677 Hektare Aset Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam RDPU terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Rabu, 16 September 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA TNI mengungkap sebanyak 44.677 hektare aset tanah milik mereka masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan total aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dimiliki TNI mencapai 369.971 hektare.

Namun, dari jumlah tersebut belum seluruhnya memiliki sertifikat.

Baca Juga:

Sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, sedangkan 191.657 hektare lainnya belum bersertifikat.

Adapun 44.677 hektare aset tanah masih dalam status bermasalah.

"133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria," kata Candra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, 16 September 2026.

Candra mengatakan persoalan aset tanah TNI juga terlihat dari banyaknya kasus pertanahan yang terjadi.

Hingga Agustus 2026, tercatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan.

Menurut Candra, mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah TNI yang belum memiliki sertifikat.

"Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat," ucap Candra.

Ia mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan aset tanah pertahanan.

Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.

Selain itu, Candra menyoroti persoalan aset strategis berupa tanah Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara di Lampung.

Pada Januari 2026, pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) di atas tanah Kemhan/TNI AU di Lampung seluas 85.244,925 hektare dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.

Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, TNI mengusulkan agar tanah yang sah dan secara langsung diperlukan untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.

Candra mengatakan pengecualian tersebut perlu dilakukan berdasarkan proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta didukung bukti hak yang sah.

"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari obyek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah," kata Candra.

Menurut Candra, TNI juga membutuhkan lahan untuk pembentukan Brigade Infanteri (Brigif) dan batalion teritorial pembangunan (TP) di seluruh Indonesia.

Untuk sengketa antara masyarakat dan institusi pertahanan, TNI mengusulkan penyelesaian melalui proses verifikasi dan mekanisme hukum yang dapat diuji.

"Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang serampangan serta dapat diuji," ujar dia.

Candra mengatakan tanah yang benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan harus diselesaikan melalui instrumen hukum yang adil.

Ia menyebut mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak.

"Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," kata Candra.

Sebagai tindak lanjut, TNI mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, serta pemerintah daerah.

Tim tersebut nantinya akan menyandingkan data aset tanah TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria.

TNI juga mengusulkan percepatan pencatatan, pensertifikatan, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah dan benar-benar diperlukan.

Selain itu, TNI menyatakan akan menyampaikan laporan secara berkala kepada DPR mengenai perkembangan penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria.

"Sebagai kesimpulan pada akhir penyampaian ini, TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan," kata Candra.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria saat ini masih berlangsung di Baleg DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan.

"Jadi Surat Presiden sudah turun, tinggal DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah yang selanjutnya telah ditugaskan kepada Badan Legislasi, panja untuk menyelesaikan, membahas, sampai dengan minggu depan rampung sudah akan menjadi undang-undang yang sah," ujar Bob saat membuka RDPU terkait RUU Reforma Agraria, Senin, 14 September 2026.

Pembahasan RUU tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam penataan status dan kepastian hukum pertanahan, termasuk aset tanah yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penjual Nasi Goreng di Medan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Keluarga Sempat Halangi Polisi
Berkedok Skenario Kecelakaan 4 Prajurit Senior Resmi Jadi Tersangka Tewasnya Serda Ahmad di Mess Lanud Halim
Ditelepon Mensesneg Pas Lagi di Toilet Purbaya Bongkar Detik-detik Kaget Tahu Dicopot dari Kursi Menkeu
Rismon Sianipar Sebut Penggugat Syarat Pendidikan Gibran Terafiliasi Kelompok Politik Tertentu
Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan
Polemik Ijazah Gibran Memanas, THMP Nilai Langkah Denny Indrayana Mengarah ke Makar dan Bangun Ruang ‘Kudeta’
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru