BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi

Dharma - Rabu, 16 September 2026 22:16 WIB
Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme Ekologi
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (3/9/2026). (foto: Puspen TNI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Prabowo bahkan meminta agar kemungkinan menggolongkan pelaku karhutla sebagai terorisme ekologi dikaji lebih lanjut.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla secara hybrid dari Istana, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Baca Juga:

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ia membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo dalam rapat tersebut.

Menurut Prabowo, persoalan karhutla perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam negeri.

Asap akibat kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.

"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkap Prabowo.

Presiden juga meminta pemerintah daerah tidak lagi memiliki aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.

Ia meminta peraturan daerah yang memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera ditinjau dan dicabut.

"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.

Prabowo juga menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan.

Menurut dia, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan.

Dengan bantuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan.

"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," jelasnya.

Arahan tersebut menunjukkan pemerintah tengah mendorong penanganan karhutla melalui kombinasi pencegahan, penguatan regulasi, serta penegakan hukum.

Namun, usulan untuk menggolongkan pelaku karhutla sebagai "terorisme ekologi" masih berupa arahan Presiden untuk didalami, termasuk kemungkinan perubahan undang-undang melalui proses legislasi bersama DPR.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
Agung Endrawan Kembangkan Ruang Virtual, Tampung Masukan Masyarakat soal Informasi Pelayanan Publik
Prabowo Heran Dana Pemda Disimpan di Bank: Ke Mana Uang Itu?
Purbaya Sebut Alasan Dicopot karena Rombak Pejabat Kemenkeu, Istana Bantah: Tidak Ada yang Istimewa
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Capai Rp5,7 Miliar
Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru