Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Prabowo bahkan meminta agar kemungkinan menggolongkan pelaku karhutla sebagai terorisme ekologi dikaji lebih lanjut.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla secara hybrid dari Istana, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.Baca Juga:
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan hukum terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo dalam rapat tersebut.
Menurut Prabowo, persoalan karhutla perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam negeri.
Asap akibat kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkap Prabowo.
Presiden juga meminta pemerintah daerah tidak lagi memiliki aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
Ia meminta peraturan daerah yang memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera ditinjau dan dicabut.
"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.
Prabowo juga menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan.
Menurut dia, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan.
Dengan bantuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," jelasnya.
Arahan tersebut menunjukkan pemerintah tengah mendorong penanganan karhutla melalui kombinasi pencegahan, penguatan regulasi, serta penegakan hukum.
Namun, usulan untuk menggolongkan pelaku karhutla sebagai "terorisme ekologi" masih berupa arahan Presiden untuk didalami, termasuk kemungkinan perubahan undang-undang melalui proses legislasi bersama DPR.* (km/ad)
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi warga terdampak gempa di Desa Rokilore, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, N
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan sekitar 14 hingga 15 poin perlawanan atau eksepsi menjelang sidang perkara dugaan pencemara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tidak puas dengan draf Rancangan Undan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Labib meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera memastikan penyele
EKONOMI
DELI SERDANG Sapu lidi asal Sumatera Utara semakin diminati pasar Asia. Nilai ekspor komoditas tersebut sepanjang 2026 hingga awal Septe
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal menerima audiensi dan silaturahmi Himpunan Mahasiswa Islam
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi perwakilan PT Hijau Surya Biotechindo untuk membahas peluang kerja sama
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggar
PEMERINTAHAN