Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
Lebak, Banten – Kasus pembunuhan seorang bocah perempuan berinisial APH, yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Lebak, Banten, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat dan tokoh publik. Meskipun pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap, permintaan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, termasuk pasal pembunuhan berencana, semakin menguat.
Pada 19 September 2024, APH ditemukan dalam keadaan tragis, wajahnya dililit lakban dan tubuhnya penuh memar. Penemuan itu mengguncang masyarakat, terutama karena bocah berusia lima tahun tersebut dilaporkan hilang sejak 17 September 2024. Setelah dilakukan autopsi, terungkap bahwa kondisi korban sangat mengenaskan, memicu kemarahan publik yang meminta keadilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjadi salah satu tokoh publik yang angkat suara. Dalam keterangannya, ia menegaskan harapannya agar para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati. “Kami berharap para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati,” ungkap Habiburokhman, Rabu, 25 September 2024, seperti dikutip dari laman gerindra.id.
Kapolres Cilegon, Ajun Komisaris Besar Polisi Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu RH (38 tahun), SA (38 tahun), dan EM (36 tahun). Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Namun, langkah penyidik untuk tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada ketiga tersangka tersebut menimbulkan pertanyaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan penilaian terhadap peran para tersangka. “Peran dari tiga pelaku sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga tersangka telah merencanakan aksi keji ini selama satu bulan. Jika mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal tersebut menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, UH dan YH, yang diduga terlibat dalam pembuangan jenazah APH, akan dikenakan pasal 55 KUHP mengenai pidana penyertaan, yang mengatur tentang keterlibatan beberapa orang dalam satu tindak pidana.
Motif di balik tindakan keji ini diketahui melibatkan tiga faktor utama: utang-piutang, dendam, dan cemburu. Kasus ini telah menggugah hati banyak orang dan menimbulkan tuntutan agar keadilan ditegakkan bagi APH.
Dengan latar belakang kasus yang penuh dengan kegaduhan ini, publik berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perhatian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.
Kita semua berharap agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali dan penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan yang sebenarnya bagi korban dan keluarganya.
(N/014)
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA