BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Ngaku Wartawan dan LSM, 4 Pria Ditangkap Polres Samosir karena Diduga Peras Perangkat Desa

Abyadi Siregar - Kamis, 17 September 2026 16:26 WIB
Ngaku Wartawan dan LSM, 4 Pria Ditangkap Polres Samosir karena Diduga Peras Perangkat Desa
Empat pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM ditangkap Polres Samosir karena diduga terlibat pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMOSIR Polres Samosir menangkap empat pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Mereka diamankan karena diduga terlibat pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Keempat pria tersebut yakni AP, 53 tahun, dan AA, 43 tahun, warga Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Dua lainnya adalah PMS, 60 tahun, dan ZK, 48 tahun, warga Pematangsiantar.

Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap perangkat desa.

Polisi kemudian melakukan penindakan di Kecamatan Simanindo pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Petugas menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut dan membawa perangkat desa yang keberatan beserta barang bukti," katanya, Kamis, 17 September 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp600 ribu dan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1805 WZ.

Gunawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pungutan liar.

"Motif dari kejadian tersebut adalah pemungutan liar," ujarnya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan dari keempat pria yang diamankan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian dan memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam pemeriksaan awal, keempat pria tersebut disebut mengaku pernah melakukan dugaan pemerasan di sejumlah desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo.

Dari aktivitas tersebut, mereka diduga memperoleh uang hingga mencapai jutaan rupiah.

Menurut polisi, modus yang diduga digunakan adalah dengan menanyakan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam proses tersebut, para terduga juga disebut memberikan tekanan kepada perangkat desa.

"Informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang telah menghasilkan jutaan rupiah," ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa pelapor, para saksi, serta keempat pria yang diamankan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang sebenarnya terjadi.

Polisi juga masih mendalami keterangan mengenai dugaan aktivitas para terduga di sejumlah desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo.* (ss/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Capai Rp5,7 Miliar
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
Buruh GEBRAK Datangi DPRD Sumut dan PN Medan Dikawal Polrestabes, Ini Tuntutannya
Penjual Nasi Goreng di Medan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Keluarga Sempat Halangi Polisi
Puluhan Siswa di Karo Tumbang Lagi Usai Santap MBG, Kepala BGN Malah Tuding Guru dan Wartawan Politisir Isu
Geger Isu Begal Merajalela di Aceh Selatan Ternyata Cuma Hoaks Kapolres Wanti-Wanti Ancaman Pidana Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru